PERAN PTUN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAI LANGKAH EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA TUN

Penulis

  • Lita Lianti Universitas Negeri Semarang
  • Fiorentina Elfrida Shanty Universitas Negeri Semarang
  • Windha Puji Astuti Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14325

Abstrak

Penelitian ini ditujukan dalam rangka menhasilkan analisis terkait peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), serta untuk mencari tahu terkait problem atau masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui hal-hal mengenai PTUN dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang inkrah. Metode atau pendekatan penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini yang mana analisis dilakukan dengan identifikasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, untuk mendapat hasil analisis yang baik, data sekunder penelitian ini menggunakan studi kepustakaan terkait beberapa penelitian yang telah ada sebelumnya yang berhubungan dengan peran PTUN dalam eksekusi putusan yang inkrah. Demikian didapatkan bahwa PTUN terhadap putusan yang inkrah dapat melakukan eksekusi antara lain eksekusi otomatis, hierarkis, serta eksekusi upaya paksa. Kemudian peran atau fungsi PTUN dalam eksekusi putusan adalah pengawasan yang dilakukan Ketua PTUN terhadap pelaksanaan putusan yang inkrah. Adapun terkait masalah yang ada dalam eksekusi putusan yang inkrah antara lain masalah terkait waktu pelaksanaan putusan, masalah terkait pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan, hingga masalah terkait penerapan sanksi pengumuman ke media massa.

Kata kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Putusan Pengadilan, Eksekusi Putusan

Referensi

Abdullah, R. (1992). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Rajawali Pers.

Akbar, M. K. (2021). Article 16 3-24-2021 Part of the Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, and the International Law Commons Recommended Citation Recommended Citation Akbar (Vol. 1). Muhammad Kamil. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/16

Asmuni. (2016). Eksekutabilitas Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Perspektif Hukum.

Azzahra, F. (2020). Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Eefektivitas Hukum). Binamulia Hukum, 9(2), 127–140.

Dinata, A. W. (2022). Legal Implications of Non-Compliance With the Decision of the State Administrative Court in Terms of the Implementation of Regional Autonomy and the Unitary State. Jurnal Hukum Peratun, 4(1), 1–30. https://doi.org/10.25216/peratun.412021.1-30

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Handoko, N. U., & Erliyana, A. (2020). garuda2170349. PALAR (Pakuan Law Review), 06(02), 42–46.

Harahap, Z. (2002). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Edisi Revi). Raja Grafindo Persada.

Herlambang, P. H., Sulistiyono, T., & Ridho, F. (2020). PERAN PENGADILAN DALAM PROSES EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG.

Lotulung, P. E. (1995). Kapita Selekta Hukum Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. Ghalia Indonesia.

Mahkamah Agung. (2018). Yurisprudensi. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eaecc78a7e3e109c30303935333535.html

Makmur, E. (2020). Mengenal KTUN sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-ktun-sebagai-objek-sengketa-peradilan-tata-usaha-negara/

Marbun, S. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. FH UII Press.

Prodjohamidjojo, M. (2005). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004. Ghalia Indonesia.

Rahman, C. T. N. (2023). Problematik Upaya Paksa Terkait Eksekusi Putusan Sengketa Kepegawaian. Novum: Jurnal Hukum, 1(1), 35–48.

Ridwan. (2014). Hukum Administrasi. Rajawali Pers.

Sari, L. putri, & Wibowo, A. (2023). Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 59–63. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.99

Setiadi, W. (2009). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 606.

Soleh, M. A. (2018). Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Mimbar Keadilan, 18–46. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1604

Syahrizal, D. (2013). Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara. Medpress Digital.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Tjakranegara, R. S. (2002). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sinar Grafika.

Triwulan, T., & Widodo, I. G. (2014). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Kencana.

UU PTUN. (2009). Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Wahyunadi, Y. M. (2004). Prosedur Beracara di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 5, 4.

Diterbitkan

2023-06-02

Cara Mengutip

Lita Lianti, Fiorentina Elfrida Shanty, & Windha Puji Astuti. (2023). PERAN PTUN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBAGAI LANGKAH EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA TUN. YUSTISI, 10(2), 76–86. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14325

Terbitan

Bagian

Artikel