PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH TERPILIH DENGAN PERMINTAAN SENDIRI DALAM KAJIAN OTONOMI DAERAH DAN KEDAULATAN RAKYAT

Penulis

  • Puthut Dhuwi Chahyo Universitas Singaperbangsa Karawang Jawa Barat
  • Deni Nuryadi Universitas Singaperbangsa Karawang Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14731

Abstrak

Bahasan ini erat kaitannya juga dengan otonomi daerah serta kedaulatan rakyat, sebab esensi dari kedaulatan rakyat adalah hak pilih serta partisipasi masyarakat lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah. Dalam usaha guna menjawab masalah dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti kepustakaan (data sekunder). Adapun, hasil dalam penelitian ini ialah bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah, terdapat ketentuan yang berbeda yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan mengenai syarat yang harus dipenuhi seseorang dari jabatan Advokat, Notaris, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Notaris, Pegawai Negeri Sipil, Polisi Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota yang pemilihannya secara langsung oleh masyarakat, termasuk pula mengenai kewajiban mengundurkan diri dari jabatan/profesi tertentu. Kedua, bahwa pengunduran diri seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah dengan alasan “permintaan sendiri” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, memanglah tidak bertentangan dengan kontruksi Pasal yang ada. Akan tetapi, secara kontruksi etika jelas bertentangan dengan Pasal 67 poin d Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang mana intinya ialah telah mengabaikan amanah rakyat.

Kata kunci: Pengunduran Diri Kepala Daerah; Otonomi Daerah; Kedaulatan Rakyat.

Referensi

A. BUKU

Abdullah, Rozali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: Rajawali Pers.

Adrian, Vicker. 2011. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Insan Madani.

Amirudin, dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Amirudin, Ahmad Zaini Bisri, dan Mu’ammar Ramadhan. 2006. Pilkada langsung: Problem dan Prospek. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Jimly Asshiddiqie. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Jimly Asshiddiqie. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Raja Grafindo Persada.

Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Marzuki, Peter Muhammad. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Press.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

B. JURNAL

Aziz, Nyimas Latifah Letty. 2016. “Politik Anggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Indonesia.” Masyarakat Indonesia 42(1).

Balenina, Chintami Dian. 2019. “Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Desa Sampah Mandiri di Desa Kalisoro, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.” Bestuur 7(1).

Damar Kristal. 2021. “The Comparison of Democratic (De)Consolidation: The Study of Democratic Regression In Indonesia And Philippines 2016-2020.” Jurnal Penelitian Politik 18(2).

Eko Noer Kristiyanto. 2017. “The Simultaneous Regional Election in Indonesia: A Study in Batam.” Jurnal Penelitin Hukum De Jure 17(1).

Hastuti, Proboroni. 2020. “Problematika Pengaturan Syarat Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.” PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM 19(2).

Jafrianto. 2016. “Eksistensi Pemilihan Dengan Model Kesepakatan Warga Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).” JOM Fakultas Hukum 3(2).

Meyliza, Tasya, dan Sunny Ummul Firdaus. 2022. “Implementasi Kedaulatan Rakyat Dalam Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1(1).

Proborini Hastuti. 2018. “Desentralisasi Fiskal Dan Stabilitas Politik Dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia.” in Simposium Nasional Keuangan Negara.

Proborini Hastuti, Gunung Anyar. 2018. “Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal Yudisial 11(1).

Puti Priyana. 2021. Etika Profesi Hukum. Malang: Madza Media.

Rian Saputra, Resti Dian Luthviati. 2020. “Institutionalization of the Approval Principle of Majority Creditors for Bankruptcy Decisions in Bankruptcy Act Reform Efforts.” Journal of Morality and Legal Culture 1(2).

Siallagan, Haposan. 2016. “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia.” Jurnal Sosiohumaniora 18(2).

Zainal Arifin Hoesein. 2010. “Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 7(6).

Zaini, Ahmad. 2018. “Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas.” Al Alhkam: Jurnal Sosial, Hukum dan Keagamaan 14(2).

Diterbitkan

2023-06-02

Cara Mengutip

Puthut Dhuwi Chahyo, & Deni Nuryadi. (2023). PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH TERPILIH DENGAN PERMINTAAN SENDIRI DALAM KAJIAN OTONOMI DAERAH DAN KEDAULATAN RAKYAT. YUSTISI, 10(2), 244–256. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14731

Terbitan

Bagian

Artikel