TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TUNTUTAN JAKSA DAN PUTUSAN HAKIM DALAM DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Penulis

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Muhammad Iqbal Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15194

Abstrak

       Dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan untuk bebas dari segala bentuk ancaman maupun gangguan rasa aman atas pribadi, keluarga dan harta bendanya. Namun dalam kenyataan, hal tersebut sering mendapat tantangan dengan terjadinya berbagai bentuk kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan. Ada segelintir orang yang dipicu oleh berbagai faktor, kehilangan hati nurani dan logika sehat sehingga berani melakukan pencurian dengan pemberatan ,meski berhadapan dengan risiko, pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa materi tuntutan jaksa maupun putusan hakim terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan umumnya sesuai dengan hukum pidana karena jaksa dan hakim menggunakan pasal 363 KUHpidana sebagai dasar dakwaan dan tuntutan kepada terdakwa. Namun jaksa maupun hakim sangat mengabaikan prinsip dan nilai HAM dalam tuntutan maupun putusan hakim padahal prinsip dan nilai HAM sudah lama merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, maka jaksa maupun hakim sebagai bagian dari penegak hukum haruslah tunduk dan patuh menjalankan serta menerapkan norma HAM dalam setiap penanganan perkara. Apabila hal tersebut diabaikan, berarti jaksa dan hakim dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM karena sengaja atau lalai mengesampingkan norma HAM dalam penegakan hukum.

Kata Kunci:  Pencurian, Tuntutan, Putusan, Hukum, Hak Asasi Manusia

Referensi

Abintoro Prakoso, 2013 Kriminologi dan Hukum Pidana

Amir Iilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.hal 28-30

P. A F. Lamintang, 2010 Delik-delik Khusus (Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan), hlm. 50

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , hlm. 9

Soerjono Soekanto, Hartono dan Chilmimmah Sutanto, Penanggulangan Pencurian Tinjauan Kriminologi, (Jakarta, Aksara, 2008),hlm.20.

Soerjono Soekanto.2015. Sosiologi Suatu Pengantar, Penerbit Raja Grafindo Jakarta

Wiryono Projokiro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.hlm, 19.

Waluyadi, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta,Djambatan, 2010).

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Saharuddin Daming, & Muhammad Iqbal. (2023). TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TUNTUTAN JAKSA DAN PUTUSAN HAKIM DALAM DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. YUSTISI, 10(3), 14–30. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15194

Terbitan

Bagian

Artikel