PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KABUPATEN BANJARNEGARA

Penulis

  • Dimas Pratama Universitas Stikubank Semarang
  • Rochmani Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15209

Abstrak

        Kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banjarnegara masih tergolong tinggi, kecelakaan tersebut selain berkaitan dengan korban, juga berkaitan dengan keamanan dalam berkendara orang lain. Pelanggaran lalu lintas dikenakan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan, sanksi dapat diberlakukan berupa denda maupun kurungan penjara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banjarnegara dan untuk menjelaskan dan menganalisis penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banjarnegara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian tipe ini merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berada di dalam hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banjarnegara diatur dalam Pasal 279 hingga Pasal 302 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan., yang mana nominal denda yang diterapkan variatif dari denda Rp250.000,- hingga Rp3.000.000,-. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pelanggaran Lalu Lintas termuat dalam Pasal 58, Pasal 60, dan Pasal 128 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Transportasi. Kemudian upaya penanggulangan dan pengendalian pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banjarnegara dilakukan dengan melaksanakan program-program dan perencanaan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Adapun program yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sosialisasi dan Oprasi Patuh Candi, dan Operasi Zebra Candi.

Kata kunci: lalu lintas; banjarnegara; sanksi denda.

Referensi

Arief, Barda Nawawi, (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.

Bambang Slamet, Sanksi Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Di Kabupaten Tulungagung, Jurnal Yustitiabelen, Volume 9 Nomor 1 Januari 2023.

Farid Azis Abdullah dan Feny Windiyastuti, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sebagai Digitalisasi Proses Tilang, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 September 2022.

I Gede Krisna, et. al, Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Konstruksi Hukum, ISSN: 2746-5055 Vol. 2, No. 2, Mei 2021.

Macam-Macam Sanksi Pidana Beserta Penjelasan dan Contohnya, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/sanksi-pidana-dan-contohnya-lt63227a2102445/?page=3, diakses pada 16 Mei 2023.

Maudy Aulia Putri, et. al, Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, Mei 2021.

Putranto, L.S., 2008. Rekayasa Lalu Lintas. Cetakan Pertama, PT Mancanan Jaya Cemerlang: Jakarta.

Rusli Effendy dan Poppy Andi Lolo, Asas-asas Hukum Pidana, Ujung Pandang: Umithohs Press, 1989.

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Dimas Pratama, & Rochmani. (2023). PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KABUPATEN BANJARNEGARA. YUSTISI, 10(3), 160–176. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15209

Terbitan

Bagian

Artikel