TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL HONGKONG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 112/PID.B/2022/PN SEMARANG)

Penulis

  • Nila Najikha Universitas Stikubank Semarang
  • Safik Faozi Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15210

Abstrak

        Salah satu jenis judi online yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Toto Gelap Hongkong (selanjutnya disebut Togel Hongkong). Judi togel Hongkong yaitu suatu permainan judi togel yang hasil keluaran nomornya berdasarkan waktu server tertentu yang hanya ada di negara Hongkong. Togel Hongkong merupakan suatu permainan judi togel yang populer yang marak diminati dan dinikmati oleh para masyarakat penikmat togel dari Indonesia. Penelitian ini mengambil studi kasus Putusan Perkara Nomor: 112/Pid.B/2022/PN Smg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku judi Togel Hongkong berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 112/Pid.B/2022/PN Smg dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dalam Putusan Perkara Nomor: 112/Pid.B/2022/PN Smg. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang mana sebagai kebutuhan penelitian dimasa mendatang. Penelitian Normatif atau Kepustakaan adalah metode penelitian dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil dari penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi pidana dalam Putusan Perkara Nomor: 112/Pid.B/2022/PN Smg oleh hakim telah tepat menggunakan dakwaan tunggal dengan Pasal 303 ke 2 KUHP, karena telah memenuhi seluruh unsur barang siapa, tanpa adanya izin, serta dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Sedangkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis dan sosiologis.

Kata kunci: judi; togel; perkara pidana.

Referensi

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Denny Latumaerissa, et. al, Fenomena Judi Toto Gelap (Togel) Online Pada Masyarakat (Kajian Kriminologi), Jurnal Belo, Volume 7 Nomor 2 Desember 2021.

E.Y Kanter & S.R. Sianturi, 2002. Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika: Jakarta.

Judi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/judi, diakses pada 10 Juli 2023.

Kartini Kartono, Patologi Sosial: Kenakalan Remaja, (Jakarta: Rajawali Press, 1992), Edisi II.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, 2015.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya, 2007.

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta: Visimedia Pustaka, 2014.

Satjipto Rahardjo. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta. 2008.

Widyaiswara Ahli Madya, Teknologi Dan Aktivitas Dalam Kehidupan Manusia (sebuah tinjauan), BPSDM Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Nila Najikha, & Safik Faozi. (2023). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL HONGKONG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO. 112/PID.B/2022/PN SEMARANG). YUSTISI, 10(3), 177–193. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15210

Terbitan

Bagian

Artikel