PARADOKS LEGISLASI PERPPU CIPTA KERJA: KEPENTINGAN ATAU KEGENTINGAN YANG MEMAKSA?

Penulis

  • Tulus Asa Perdana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Wendra Yunaldi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15293

Abstrak

        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Sifat kegentingan memaksa dari Perppu ini tidak mempunyai parameter yang jelas. Sehingga, proses legislasi Perppu Cipta Kerja justru menegasi perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91). Secara teoritis dan yuridis, Perppu Cipta Kerja jauh dari tolak ukur dimensi kegentingan yang memaksa. Tujuan penelitian ini ingin melihat tafsir otentik tentang typologi kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja. Selain itu, ingin mengetahui pengaturan pembentukan Perppu Cipta Kerja dalam konstruksi Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah untuk terakhir kalinya menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU-PPP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 (Putusan MK-138). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data sekunder. Data itu kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Riset ini menemukan bahwa Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan patologi autocratic legalism yang sedang diperagakan oleh pemerintah dengan cara mengakali serta membangkang terhadap perintah Putusan MK-91, menggunakan hukum sebagai alat kamuflase untuk melegalkan (kembali) regulasi yang justru telah dibatalkan oleh MK sendiri. Tafsir kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja kontradiktif dan sumir. Konsideran menimbang Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan Putusan MK-138. Selain itu, dalam mekanisme pembentukannya, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tiga kategori/parameter Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi secara komulatif maupun alternative sebagaimana yang digariskan dalam Putusan Mk-138.

Kata kunci: Legislasi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja; Kegentingan Yang Memaksa.

Referensi

Arsil, F. (2018). Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1. https://doi.org/10.21143/.vol48.no1.1593

Flores, Y. (2011). Konstitualisme dan Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Sejarah. Phys. Rev. E, X(1), 24. http://ridum.umanizales.edu.co:8080/jspui/bitstream/6789/377/4/Mu�oz_Zapata_Adriana_Patricia_Art�culo_2011.pdf

Hapsoro, F. L. (2020). Prinsip Konstitusionalisme Dalam Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Pro Justice, 1(2), 1–23.

Hazmi, M. R., Arman, Z., Zulfikar, A. A., & Prakasa, R. S. (2023). Paradoks Kewenangan dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi. Amnesti Jurnal Hukum, 5(1), 51–65.

Hazmi, R. M. (2018). Konstruksi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Res Judicata, 4(1), 23–45.

Hazmi, R. M., & Arman, Z. (2018). Akses Internet Dalam Putusan Nomor 230/D/TF/2019/PTUN-JKT Dimensi Filosofis Hak Asasi Manusia. Ensiklopedia of Journal, 5(3), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Hipan, M., & Budahu, M. A. S. I. (2023). Problematika PERPPU Cipta Kerja dalam Peraturan Perundang Undangan. Jurnal Media Hukum, 11(1), 24–35. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.448

Hsb, A. M. (2017). Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Compelling Circumstances of the Enactment Government Regulation in Lieu of Law). Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 14 N0, 114.

Indonesia, B. (2023). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_252823.aspx

Indonesia, B. P. S. R. (2023). Berita Resmi Statistik (pp. 1–25). Badan Pusat Statisk Indonesia.

Indonesia, K. K. B. P. R. (2023). Siaran Pers Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Capai 5,31%, Tertinggi Sejak 2014. Kementian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4904/pertumbuhan-ekonomi-tahun-2022-capai-531-tertinggi-sejak-2014

Indonesia, K. K. republik. (2023). Siaran Pers: Kinerja Baik APBN Antar Ekonomi Tahun 2022 Tumbuh 5,3% di Tengah Tekanan Global. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-Pertumbuhan-Ekonomi-Februari-2023

Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. http://ctic-cita.es/fileadmin/redactores/Explora/Tecnica_valoriz_ANICE.pdf%0Ahttp://bvssan.incap.org.gt/local/file/T469.pdf%0Ahttps://dspace.ups.edu.ec/bitstream/123456789/1586/15/UPS-CT002019.pdf%0Ahttp://www.bdigital.unal.edu.co/6259/%0Ahttp://onlinelib

Indonesia, R. (2022a). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah Republik Indonesia, 016496, 1–1117. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022

Indonesia, R. (2022b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022.

Isra, S. (2013). Hubungan Presiden Dengan Dpr. Jurnal Konstitusi, 10(3), 399–416.

Kadek, N., Sri, A., Hukum, F., & Udayana, U. (2023). Legalitas Formil Penerbitan Perppu Cipta Kerja : Kajian Atas Subjektivitas Presiden Di Tengah Oversized Coalition. 11(4), 714–728.

Madjid, M. A. S. W., & Akbar, M. I. (2023). Tinjauan Prinsip Konstitusionalisme dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Wacana Perubahannya. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(03), 152–162. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i03.239

Mahendra, D., Bimantya, C., & Masnun, M. A. (2022). Dinamika Perjalanan Undang-Undang Cipta Kerja ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU-XVIII / 2020 Tentang Uji Formil Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ). 2.

Permaqi, F. (2017). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa. Jurnal Legislasi In, 14(4), 407–420.

Prasetianingsih, R. (2017). Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 263–280. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a3

Putri, Z. A., & Subekti, R. (2022). Teori Legislasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Souvereignty, 1(1), 123–135.

Sandy Sulistiono, W. B. (2023). Pembentukan Perppu Cipta Kerja Dalam Perspektif Negara Hukum Demokrasi. Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 250–269.

Sumodiningrat, A. (2023). Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Terhadap Perppu Cipta Kerja. Constitution Journal, 2(1), 59–84. https://doi.org/10.35719/constitution.v2i1.50

Toloh, P. W. Y., Rumokoy, D. A., & Gerungan, C. A. (2020). Kajian Kewnangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Berdasarkan Putusan MK NO. 138/PUU- VII/2009. Lex Administratum, 8(3), 73–92. http://hpj.journals.pnu.ac.ir/article_6498.html

Wardaya, M. K. (2016). Perubahan Konstitusi Melalui Putusan MK: Telaah Atas Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Jurnal Konstitusi, 7(2), 019. https://doi.org/10.31078/jk722

Zamroni, M. (2018). Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu. Legislasi Indonesia, 15(3), 1–38.

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Tulus Asa Perdana, & Wendra Yunaldi. (2023). PARADOKS LEGISLASI PERPPU CIPTA KERJA: KEPENTINGAN ATAU KEGENTINGAN YANG MEMAKSA?. YUSTISI, 10(3), 252–265. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15293

Terbitan

Bagian

Artikel