ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION

Penulis

  • Ahmad Hafidz Universitas Negeri Semarang
  • Nicholas Herta Prasetyo Universitas Negeri Semarang
  • Helmina Zahrotul Jannah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15494

Abstrak

Perizinan usaha adalah proses pendaftaran kegiatan usaha oleh pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Pemerintah telah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) sebagai solusi baru untuk mempermudah dan mempercepat pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha. OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, di mana Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengurus urusan pemerintah bagian penanaman modal. Melalui OSS, semua layanan yang terkait dengan perizinan diintegrasikan menjadi satu. Penerapan OSS telah meningkatkan efektivitas layanan perizinan, seiring dengan peningkatan ekonomi Indonesia. Selain itu, waktu yang dibutuhkan OSS untuk menerbitkan izin usaha hanya 2-3 hari, yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan lebih lama. Berbagai tujuan penerapan OSS dalam proses perizinan telah tercapai. Namun, masih ada kendala dan tantangan dalam penerapan sistem OSS yang perlu diatasi.

Kata Kunci: Yuridis, Perizinan, OSS, Efektivitas

Referensi

Erlina, Maria Resta, dan Wahyu Krisnanto. “Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 93–103. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.676.

Heriani, Fitri Novia. “Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS.” hukumonline.com, 2019.

Indonesia, Pemerintah Republik. “PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” 2018.

———. “UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” UU Nomor 25 Tahun 2009, no. 57 (2009): 3.

Jateng, DPMPTSP Provinsi. “OSS Menyederhanakan Prosedur Perizinan.” DPMPTSP Jateng Prov, 2018.

Pujiono, Pujiono, Dewi Sulistianingsih, dan Laga Sugiarto. “Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Oss).” Arena Hukum 15, no. 3 (2022): 652–74. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10.

Saputra, Dany. “Lagi, Pengamat Soroti Masalah Penerapan Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA.” Bisnis.com. 2021.

Surabaya, DPM&PTSP Kota. “Kepala DPMPTSP: Besarnya Minat Investasi di Surabaya, Bisa Untungkan Masyarakat Lokal.” DPM&PTSP. 2022.

Syahfitra, Adithya. “FUNGSI PELAYANAN PERIZINAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION ( OSS ) DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT ( STUDI DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU KABUPATEN DELI SERDANG ) SINGLE ONLINE SYSTEM LICENSE SERVICE FUNCTION SUBMISSION,” n.d.

Wisnumurti, Anak Agung Gede Oka. “Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Pendaftaran Izin Usaha UMKM Secara Digital melalui Online Single Submission (OSS) di Kota Denpasar.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 12 (2022): 5441–46. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i12.1230

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Ahmad Hafidz, Nicholas Herta Prasetyo, & Helmina Zahrotul Jannah. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION. YUSTISI, 10(3), 374–383. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15494

Terbitan

Bagian

Artikel