KEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG DI INDONESIA TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH)

Penulis

  • Samsul Bahri Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16192

Abstrak

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban nafkah keluarga menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Menurut Hukum Islam seorang laki-laki dalam hal ini yang menjadi seorang suami, wajib memiliki pengetahuan tentang agama dan mampu mempraktikannya dengan baik sesuai tuntutan syariat. Oleh karena itu, seorang suami dalam memimpin keluarganya tidak serta merta hanya memberi nafkah saja akan tetapi berkewajiban juga menjadi contoh yang baik untuk keluarganya. Sehingga seorang suami harus mempunyai akal dan fikiran yang sempurna , sehat lahir batin, dan tentunya mampu memberikan nafkah dengan kemampuannya. Kewajiban ini harus terus dilaksanakan karena seorang suami merupakan pemimpin untuk keluarganya guna menciptakan kerukunan dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimanakah kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya dalam membina rumah tangga dan untuk mengetahuai bagaimana hukum suami yang tidak memberikan nafkah terhadap istri yang bekerja. Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis memuat beberapa buku sebagai referensi yang ada kaitannya dengan judul artikel penulis yakni kewajiban nafkah keluarga, tanggung jawab seorang suami terhadap keluarganya, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui hal tersebut, penulis melakukan tinjauan dari syariat Islam, beberapa pasal-pasal tentang perkawinan dalam kitab Undang - Undang Perdata, dan juga melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian ini adalah nafkah merupakan kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Di dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Indonesia, bahwasanya nafkah tetap menjadi kewajiban mutlak suami yang harus diberikan kepada istri. Apabila istri bekerja membantu mencari nafkah untuk keluarganya, maka nafkah tersebut tidak menggugukan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri. Dijelaskan pula bahwasanya istri yang bekerja tetap berkewajiban menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, yang mana kewajibannya adalah mengurus rumah tangga. Kata Kunci : Kewajiban, Nafkah, Keluarga, Hukum Islam, Undang – Undang

Referensi

Buku

Abdurrahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Cet. IV: Jakarta; Kencana, 2010)

Abdurrahman Wahid, Refleksi Teologis Perkawinan dalam Islam, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan, (Bandung : Mizan, 1999)

H. Abdurrahman , Kompilasi Hukum Islam di Insonesia : (Jakarta: Akademika Presindo, 1995)

Hamid Abdul Halim, Bagaimana Membahagiakan Istri, (Solo : Era Intermedia, 2006)

Huzaema T. Yanggo. Figh Perempuan Kontenporer. (Jakarta: Ghali Indonesia, 2010)

Kholil Navis, Fikih Keluarga Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Keluarga Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,(Jakarta: Mitra Abadi Press, 2014)

M. Ali Hasan, Pedoman Berumah Tangga Dalam Islam, ( Jakarta : Sirija, 2006 )

Mardani, Hadits Ahkam, (Jakarta : Raja Wali Pers , 2012)

M. Atho Mudzar, Wanita dalam masyarakat Indonesia : (Yogyakarta: Sunan Kali Jaga Pres, 2001)

Muhammad Quraish Shihab, Membumikan al-Qur`an, (Bandung : Mizan, 2003)

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung : Pustaka Setia, 2014)

Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Istri Sejak Malam Pertama, ( Yogyakarta : Pustaka Belajar : 2002)

Rizal Darwis, Nafkah Batin Istri Dalam Hukum Perkawinan (Gorontalo, Sultan Amai Press, 2015)

Tihami dan sahrani, Sohari, Fikih Munakahat (Kajian afaikih Nikah Lengkap), ( Jakarta : Rajawali Pers, 2013 )

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ( Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002)

Wasman dan Wardah Nuroniah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Perbandingan Fikih dan Hukum Positif ( Jogjakarta : Teras, 2011)

Yayah Abdullah al- Khatib, Ahkam al-Marah al-Hamil AsySyariah al-Islamiayyah, Ahli Bahasa Mujahidin Muhayan, Fikih Wanita Hamil, (Jakarta: Qisthi Press, 2005)

Jurnal

Ibnu Rozali, Konsep Memberi Nafkah Bagi Keluarga Islam, Jurnal Intelektualita, ( Vol.06 No. 02 Th. 2017)

Prawita Budi Asih, Akibat Hukum Pengabaian Nafkah Terhadap Istri Menurut Undang – Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Jurnal Ilmiah, ( Vol. 07 No. 014 Tahun 2016 )

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Samsul Bahri. (2024). KEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG DI INDONESIA TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH). YUSTISI, 11(1), 63–80. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16192

Terbitan

Bagian

Artikel