PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMATERA BARAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 93/PID.B.LH/2019/PN BKT)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16215Abstrak
Maraknya perilaku masyarakat yang bermula dengan kecintaannya terhadap satwa dan ingin memilikinya namun tak jarang hanya sekedar untuk mengkoleksi dan melihat dari sisi keindahannya saja. Dilain sisi jika dilihat dari segi ekonomisnya, seorang pedagang satwa liar yang dilindungi tersebut rela melakukan segala cara seperti melakukan perburuan liar yang selanjutnya sebagian besar akan diperjual belikan dengan kondisi satwa yang masih hidup, bahkan jika satwa tersebut terlihat mempunyai nilai ekonomis tinggi penjual tega hanya mengambil sebagian dari anggota tubuh dari satwa tersebut, seperti halnya empedu trenggiling yang berkhasiat untuk mencegah penyakit jantung. Laporan tahun 2008 yang dikeluarkan oleh TRAFFIC program kerjasama WWF Indonesia dan lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) lembaga yang menangani monitoring perdagangan satwa liar, menemukan adanya pasar ilegal yang mengalami perberkembangan dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera dengan memperdagangkan bagian-bagian tubuh Harimau. Penindakan tegas untuk menghentikan perburuan dan perdagangan Harimau harus segera dilakukan di Sumatera. Seperti peristiwa yang berhasil di ungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka terkait jual beli bagian tubuh harimau Sumatra. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap dengan keadaan hukum yang berlaku ditempat tertentu, tindakan yang dilakukan, serta jaminan apa yang didapatkan terkait Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Di Lindungi Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Barat.
Kata kunci: Perdagangan, Hewan Dilindungi, Kepolisian
Referensi
Harimau Sumatera; https://www.wwf.or.id/program/spesies/Hari mau _Sumatera/, diakses pada tanggal 14 Mei 2023
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta : Kencana, 2016, hlm 3
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press, 2015, hlm 20
Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Depok : PT. Grafindo Persada, 2018, hlm 129
Wawancara dengan Brigpol Yudha Legowo, SH, MH. Direskrimsus Polda Sumbar Pada Hari Jumat Tanggal 21 Juli 2023 Pukul 11.30 WIB