ASPEK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUKO DI KOTA BUKITTINGGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2002
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16218Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepatuhan masyarakat dalam melakukan izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan Undang-Undng Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disandingkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung. Bukittingi sebagai kota kecil dan bersejarah melakoni kota perdagangan dan kota wisata mempunyai persoalan komplek dalam hal pembangunan rumah toko dan pemanfaatan ruang privat maupun ruang publik. Pokok bahasan adalah peran lembaga hukum dalam menjamin keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap perlindungan hukum masyarakat Kota Bukittinggi dalam menciptakan masyarakat yang humanis dan taat hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Pada penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan studi dokumen. Instrumen yang digunakan pada penelitian ini yaitu: observasi, wawancara, dan survei. Metode penarikan kesimpulan ditafsirkan menurut analisa penulis terhadap hasil observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Penulis menemukan unsur-unsur yang menghalangi penegakan hukum tata negara di bidang bangunan gedung di Bukittinggi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat yang berdasarkan alas hak yang ada, mendirikan bangunan ruko tanpa perizinan administratif dari pemerintah dengan berbagai aspek. Jika dibandingkan landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencita-citakan melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, maka terhadap pembentukan peraturan turunan dari undang-undang harus mengakomodir pola perilaku budaya masyarakat agar hukum memberi kenyamanan buat semua berdasarkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pembuat peraturan-perundang-undangan wajib mengkaji persoalan persoalan dalam masyarakat dalam pembaruan hukum yang sesuai tuntutan zaman.
Kata kunci: hukum bangunan gedung; pelanggaran masyarakat; pembentukan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Jurnal
Andriyani, Yuyun. Wibowo, Nur Achmad Akbar Lintang, Awiluddin . 2021. Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Ruko Yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan. Jurnal Lex Suprema . Volume III Nomor 1
Harza, Victhori. Rahmayani, Nuzul. Adriaman, Mahlil. 2023. Kekuatan Hukum Atas Kontrak Sewa Beli Rumah Negara Golongan Iii Terhadap Tanah Di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Bukittinggi Berdasarkan Ketentuan Uu Nomor 72 Tahun 1957.Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam. Vol. 10 No. 2 Juni 2023.
Ma’rifah, Annisatun Nurul. Efendi, Putri Rahma. 2023. Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Oleh
Setiadi, Wicipto. 2009. Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. . Vol. 6 No. 4.
Zarkasi, A. 2013. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 4
Pemerintah Terhadap Kasus Sengketa Ruko Di Pasar Sarinah (Studi Kasus Provinsi Jambi). Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam. Vol. 10 No. 2 Juni 2023.
Buku
Rizki awaliah,” Penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara”. Skripsi,Sulawesi: Institut Pemerintahan Dalam Nederi, 2023.
Sumber di Luar Jurnal dan Buku
https://bukittinggikota.go.id/sejarah. Diakses 10 Agustus 2023