TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/PID.B/2020/PN.SLK DI PENGADILAN NEGERI SOLOK

Penulis

  • M. Fadly Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Rifqi Devi Lawra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16220

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Kota Solok yang bertempat di Lapas Klas II.B Solok Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan analisis putusan dalam perkara No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berkas putusan Pengadilan Negeri Solok No.16/Pid.B/2020/PN.Slk. Bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian ini menunjukkan:1.Penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk  menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. 2. Analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pada tindak pidana penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati) lalu dengan jumlah atau lamanya pidana bervariasi. Untuk pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana penipuan hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan ada juga pemberatan pidana, apabila adanya pengulangan (residivis). Dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun, dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut hakim telah mempertimbangan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut umum dan sebelum menjatuhkan putusan hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa agar nantinya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. terdakwa melakukan perbuatan penipuan lagi di Lapas Klas II.B. Tempat dimana terdakwa seharusnya sadar dan merenungi diri untuk berbuat baik di masa yang akan datang tetapi terdakwa malah melakukan tindak pidana penipuan.

Kata Kunci : Penerapan Pidana, Tindakan Penipuan, Pengulangan Kejahatan

Referensi

Buku

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2008.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta : PT. Gunung Agung, 1999.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Makasar : Rangkang Education dan Pukap, 2011.

Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Akademika Pressindo, 1983.

Bastian Bastari, Analisi Yuridis Terhadap Delik Penipuan, Makasar, 2011.

Djoko Prokoso, POLRI Sebagai Penyidik Penegak Hukum, Jakarta : Bina Aksara, 1987.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung : Refika aditama, 2011.

E.Y. Kanter dan S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta : Storia Grafika, 2001.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang Selatan : PT Nusantara Persada Utama, 2017.

HB Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum, Surakarta : PT. Grasindo, 2002.

HM Tirtaamidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta : Fasco, 1955.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung : PT Alumni, 2007.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana; Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2011.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta : Bumi Aksara, 2007.

Muri Yusuf, Penelitian Kuantitatif, Kuantitatif dan Penelitian Gabungan,Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri, 2017.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1997.

Suryanto, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta : CV Budi Utama, 2018.

Soerodibroto, R. Soenarto, KUHP & KUHAP, Jakarta : Rajawali Pers, 1992.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001.

S, Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya : Kartika, 2009.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang : UMM Press, 2020.

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia), Malang : Setara Press, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung : PT Refika Aditama, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Putusan Nomor:16/Pid.B/2020/PN.Slk, Pengadilan Negeri Kota Solok.

Skripsi

Muhammad Hafiluddin Kheril, Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Residivis di Kota Makasar, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2014.

Jurnal

Syarifuddin Usman & M. Zikru, Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis Dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam, Volume 4 No 1, Januari-Juni 2017.

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

M. Fadly, Rifqi Devi Lawra, & Eri Arianto. (2024). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/PID.B/2020/PN.SLK DI PENGADILAN NEGERI SOLOK. YUSTISI, 11(1), 381–394. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16220

Terbitan

Bagian

Artikel