TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SWAB DI TENGAH WABAH COVID 19 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 57/PID.B/2022/PN KLD)

Penulis

  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung
  • Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung
  • Raja Raihan Aditama Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16222

Abstrak

Di Indonesia banyak terjadi pemalsuan surat untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kepentingan sekelompok orang tertentu yang dapat mengakibatkan pihak lain merasa dirugikan akibat surat palsu tersebut. Salah satu kasus terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang hendak diteliti, yakni terjadinya tindak pidana pemalsuan surat Rapid Antigen yang hasilnya negatif tanpa harus dilakukan pemeriksaan swab terlebih dahulu. Tujuan penelitian yang ingin dicapai pada penulisan ini, yaitu untuk mengetahui faktor penyebab pelaku tindak pidana pemalsuan surat sehat ditengah wabah Covid 19 (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.B/2022/PN Kld), dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat Sehat Ditengah Wabah Covid 19 dalam Putusan Nomor: 57/Pid.B/2022/PN Kld. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Rian Saputra Bin Sugiyanto, Hermanto Bin Ponidi dan Iwan Setiawan dianggap melawan hukum menghambat penanggulangan virus oleh karena itu dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Faktor penyebab tindak pidana pemalsuan surat swab dikarenakan faktor ekonomi dari pelakunya sendiri untuk mengambil keuntungan dengan cara memberi kemudahan kepada masyarakat dengan membayar biaya surat swab palsu, dan juga ketidaktahuan akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi dengan adnya pembuatan surat swab palsu tersebut terhadap pelaku maupun konsumen dari surat palsu tersebut.

Kata kunci: kejahatan, pemalsuan, surat swab

Referensi

Adami Chazawi, 2009, Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dewi Kurnia Sari. 2009. Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam. Jakarta.

Ishaq, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, sinar grafika, Jakarta, 2007.

Jimly Asshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Moeljatno. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Perpres Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Covis 19.

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Virus Covid 19 Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Covid 19.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Lukmanul Hakim, Dwi Ramasari, & Raja Raihan Aditama. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SWAB DI TENGAH WABAH COVID 19 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 57/PID.B/2022/PN KLD). YUSTISI, 11(1), 406–416. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16222

Terbitan

Bagian

Artikel