TINJAUAN ASPEK KEADILAN DALAM PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ATAS APARATUR SIPIL NEGARA

Penulis

  • Yuki Muhamad Firdaus Universitas Negeri Semarang
  • Rezanda Yosa Avianto Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Amin Zain Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16669

Abstrak

Aparatur Sipil Negara memiliki peran penting untuk memberikan pelayanan kepada publik secara professional. Dalam Pemberhentian ASN tidak dengan hormat ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun seorang ASN telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, akan tetapi hak asasinya sebagai seorang manusia masihlah melekat, tidaklah bisa dihilangkan oleh siapapun ataupun dalam situasi bagaimanapun.

Kata Kunci: Keadilan; Pemberhentian; ASN

Referensi

Annisa Dewi, Azarine Salsabila, Lina Miftahul, Fitria Ariyanti. 2022. "RELEVANSI PERATURAN PEMBERHENTIAN ASN TERHADAP SISTEM MERIT DI INDONESIA." JURNAL ILMU ADMINISTRASI PUBLIK.

Fauzi Syam, Helmi, Fitria. 2020. "Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Peradilan Administrasi." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20 49-70.

Gunawan, Boy. 2022. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditinjau Dari Prespektif Teori Keadilan." PhD diss., Universitas Islam Riau.

Irawati, Renny. 2020. "). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan." Risalah Hukum 96-108.

Irwansyah Putra, Zaid Afif. 2020. "PERAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAMJABATAN (STUDI DIKANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA TANJUNGBALAI)." Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan.

Muklis. 2022. "Aspek hukum Dalam Etika Dan Prilaku Aparatur Sipil Negara." Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum 219-227.

Muvariz, Fitri Rahmadhani. 2019. "Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 16.

Nida Indriani, Tundjung Herning. 2021. "ANALISIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL." Jurnal Hukum Adigama.

Setiawan, Annisa Dewi Mantika. 2022. "Relevansi Peraturan Pemberhentian Asn Terhadap Sistem Merit Di Indonesia." Jurnal Ilmu Administrasi Publik 232-246.

Setyadi, Arif. 2016. "Pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara yang Terkibat Kasus PIdana." 96.

Sri Hartiti, Tedi Sudrajat. 2017. Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Tambun, Maria Arbina. 2019. "DUALISME PENGATURAN MENGENAI PEMBERHANTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL." DE LEGA LATA 54-62.

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Yuki Muhamad Firdaus, Rezanda Yosa Avianto, & Muhammad Amin Zain. (2024). TINJAUAN ASPEK KEADILAN DALAM PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ATAS APARATUR SIPIL NEGARA. YUSTISI, 11(2), 122–136. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16669

Terbitan

Bagian

Artikel