PROBLEMATIKA HUKUM FORMIL TERHADAP KETENTUAN PERMA NOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Penulis

  • Nurhilal Nazri Arif UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Johari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jumni Nelli UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16670

Abstrak

Penelitian ini di pengaruhi karena masyarakat lebih memilih nikah siri dibandingkan nikah secara resmi karena tidak bisa memenuhi PERMA nomor 05 tentang pengajuan Dispensasi Kawin. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Pustaka (library research). Penelitian ini memiliki rujukan dari serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil penelitian ini pemohon tidak bisa menyanggupi syarat-syarat materil maka permohonan tidak bisa diajukan karena salah satu orang tua atau kedua orang tua tidak mau mengajukan Permohonan dispensasi kawin atau tidak di hadiri oleh salah satu orang tua pemohon dan termohon maka perkara akan diputuskan NO (niet ontvankelijke verklard). Akibatnya, calon suami/isteri yang mengajukan dispensasi kawin akan memilih nikah siri dibandingkan nikah secara resmi karena tidak bisa melengkapi persyaratan materil dari PERMA nomor 05 Tahun 2019 Permohonan Pengajuan Dispensasi Kawin.

Kata kunci: Problematika, PERMA, dan Maslahah Mursalah

Referensi

Website

Anonim,‟Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, www.peraturan.bpk.go.id, diakses 10 April 2020.

Anonim, “Kompilasi Hukum Islam”, www.basishukum.com, diakses 10 April 2020.

Buku

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), h. 41-42.

R.M Dahlan, Fikih Munakahat (Yogyakarta: Deepublish, 2015), h. 34.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta; Liberty, 1993), h. 2.

Abdul Rahma Doi, Perkawinan dalam Syariat Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), h.4.

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). (Jakarta: Sinar Grafika, 2016) h. 113.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), Ed. 1, h. 119.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta:Kencana, 2009), Cet.Ke-5, h. 141

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegero, 2006, h 62.

Salim Bin Smeer Al Hadhrami, Safinatun Najah, terj. Abdul Kadir Aljufri, Mutiara Ilmu, Surabaya, Desember 1994, h. 4.

Imam Nawawi, Sahih Muslim Bi Syarh An Nawawi (Dar Fikr, 1981) juz ix/173.

Jurnal

M Akhlis Azamuddin Tifani dan Ahmad Junaidi, “Dispensasi Perkawinan oleh Hakim Pengadilan Ponorogo Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019,” Jelhum, Vol.2, No. 1 (03 Mei 2023)

Mochammad Agus Rachmatulloh dan Chafidz Syafiuddin “Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan,” Al-Qadau, Vol.9, No.1 (15 Juni 2022)

Burhanuddin Abd Gani, “Pedoman Hakim Dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/Ms.Bna),” Jurnal El-Hadhanah: Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law, Vol. 1, No.2 (13 Desember 2021)

Peraturan

PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pasal 12 ayat (1) dan (2)

Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (3)

PERMA No. 5 Tahun 2019, Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pasal 20 huruf a

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Nurhilal Nazri Arif, Johari, & Jumni Nelli. (2024). PROBLEMATIKA HUKUM FORMIL TERHADAP KETENTUAN PERMA NOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. YUSTISI, 11(2), 137–148. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16670

Terbitan

Bagian

Artikel