TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS (STUDI DI UIN SUMATERA UTARA DAN UIN SYAHADA PADANGSIDIMPUAN)

Penulis

  • Seva Maya Sari UIN Sumatera Utara Medan
  • Toguan Rambe UIN Syahada Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16673

Abstrak

Tindakan Preventif terhadap Kekerasan seksual di kampus yang dilakukan oleh UIN Sumatera Utara dan UIN Syahada Padangsidempuan, dilakukan dengan cara beragam, seperti menindaklanuti dengan mengeluarkan peraturan rector, melakukan sosialisasi, membuat panduan, dan himbauan-himbauan dan lainnya. Namun dari upaya-upaya yang telah dilakukan terlihat bahwa memang ada perbedaan pandangan dan pemahaman menyikapi terkait kekerasan seksual sehingga dampaknya berpengaruh pada tindak lanjut atau implementasi terhadap PMA Nomor 73 Tahun 2022. Dalam pelaksanaan Tindakan preventif terhadap kekerasan seksual di kampus, masih dijumpai kendala-kendala, yakin diantaranya masih kurangnya pemahaman terkait kekerasan seksual dikampus

Kata kunci: Pencegahan, Kekerasan Seksual, Kampus

Referensi

Jurnal:

Adiyanto, Wiwid. “Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Ruang Diskusi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Akademis.” Jurnal Ilmiah Pangabdhi 6, no. 2 (2020): 78–83. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i2.7594.

Elindawati, Rifki. “Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama 15, no. 2 (2021): 181–93. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx.

Khafsoh, Nur Afni, and Suhairi Suhairi. “Pemahaman Mahasiswa Terhadap Bentuk, Proses, Dan Pandangan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 20, no. 1 (2021): 61. https://doi.org/10.24014/marwah.v20i1.10487.

Marfu’ah, Usfiyatul, Siti Rofi’ah, and Maksun. “Sistem Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus.” Kafa’Ah Journal 11, no. 1 (2021): 95–106. http://kafaah.org/index.php/kafaah/index.

Nikmatullah, N. “Demi Nama Baik Kampus vs Perlindungan Korban Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus .” QAWWAM: Journal of Gender Mainstreaming 14, no. 2 (2020): 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875.

Buku:

Abdul Wahab, Solichin. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Lexy j Moleong.2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya

Nurdin, Syafruddin dan Usman, Basyiruddin.2003. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum,Jakarta: Ciputat Press

Purwanti, Ani.2020.Kekerasan Berbasis Gender. 2nd ed. Yogyakarta: Bildung

Widjowijoto, Riant Nugroho.2004. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Seva Maya Sari, & Toguan Rambe. (2024). TINDAKAN PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS (STUDI DI UIN SUMATERA UTARA DAN UIN SYAHADA PADANGSIDIMPUAN). YUSTISI, 11(2), 174–183. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16673

Terbitan

Bagian

Artikel