KRITIK KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH)

Penulis

  • Miswanto Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16676

Abstrak

Nusyuz merupakan norma klasik yang terkandung dalam nash Al-Quran yakni QS. An-Nisa: 34 dan 128. Norma klasik tersebut kemudian diadopsi dalam hukum Negara, yakni pasal 80, 84 dan 152 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Meskipun demikian konsep nusyuz dalam KHI tidak dijelaskan sebagaimana Al-Quran karena nusyuz hanya berlaku jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya namun tidak berlaku sebaliknya bagi seorang suami. Meskipun secara substansi Al-Quran dan KHI sama-sama “menyudutkan” hak-hak perempuan, akan tetapi KHI lebih tendensius dalam menjelaskan nusyuz. Konsep nusyuz dalam Al-Quran dan KHI menimbulkan ambivalensi, ambiguity dan ketidakadilan hukum bagi seorang isteri, hal ini menimbulkan potensi adanya sifat otoriter dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama agama. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam? Dan Bagaimana konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif teori mubadalah?. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep nusyuz yang ada di dalam KHI sehingga lebih berkeadilan dengan menjadikan suami-isteri sebagai subyek kehidupan yang setara. Jenis penelitian adalah library research dengan pendekatan analisis teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakadilan gender dalam KHI karena nusyuz hanya berlaku bagi seorang isteri dan tidak berlaku bagi suami, sehingga butuh penataan ulang dengan menambahkan konsep nusyuz suami pada pasal 84 KHI.

 Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam, Nusyuz, Teori Mubadalah

Referensi

Abu Malik Kamal, Fiqhús Sunnah li-Nisa` (Ensiklopedi Fiqh Wanita), Terj. Beni Sarbeni, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2009.

Achmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwír, Ed.II, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 2002.

Al Fitri, 2022. Nusyúz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama, Makalah Terbit Pada Website Mahkamah Agung RI. 05 April 2022.

Amina Wadud, Quran dan Woman, Terj. Abdullah Ali, Quran Menurut Perempuan, Jakarta: PT. serambi Ilmu Semesta. 2006.

Asghar Ali Enggineer, The Qur’an Women and Modern Society, Terj. Agus Nuryanto Pembebasan Perempuan, Cet. II, Yogyakarta: Lkis, 2007.

Azis Abdul Sidik, Analisis Penafsiran Tokoh Feminis Terhadap Ayat-Ayat Nusyuz dalam Al-Qur’an, Jurnal Iman dan Spiritual, Vol. 3 No. 1 Tahun 2022.

Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Bandar Lampung: Gunung Pesagi, 1996.

Faqihuddin Abdul Kadir, Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, Jakarta: TT, 2019.

IbnuTaimiyah, Majmu Fatawa Tentang Nikah, Terj. Abu Fahmi Huaidi dan Syamsuri Inayati, Jakarta: Pustaka Azam, 2002.

Ihyak, 2022. Konsep Nusyuz Dalam Kitab Fathul Qarib Perspektif Mubadalah. Journal of Innovation Research and Knowledge, Vol. 2, No. 3.

ImamTaqiyuddin, Kifayatal-Akhyar, Juz II, Indonesia: DarIkhyakal-Kitabual-Arabiyah Indonesia, t.t..

Muhammad Ma’sum, al-Amtsilat al-Tasrifiyah, Semarang: Pustaka Alawiyah, TT.

Saleh bin Ganim al-Saldani, Nusyu>z, alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, Cet. VI, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Miswanto. (2024). KRITIK KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH). YUSTISI, 11(2), 209–219. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16676

Terbitan

Bagian

Artikel