PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI DI DISNAKERTRANSGI DKI PROVINSI JAKARTA)

Penulis

  • Muhammad Razik Ilham Universitas Nasional
  • Rumainur Universitas Nasional
  • Eza Tri Yandy Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16677

Abstrak

Keselamatan dan kesehatan kerja termasuk salah satu program pemeliharaan yang ada di setiap perusahaan. Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh sangat penting karena bertujuan untuk menciptakan sistem keselamatan dan kesatuan kerja yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerjanya. Dalam hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha) dan tenaga kerja (pekerja/buruh) masih banyak kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Maka dengan penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu bagaimana ketentuan dan sistem pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan perlindungan hukum tenaga kerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif untuk mengkolaborasikan antara realita empirik dengan teori-teori yang berlaku dengan menggunakan teknik deskriptif dalam melakukan pengumpulan data secara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan ini bahwa Peningkatan kecelakaan kerja di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta relatif meningkat mencapai 32 persen lebih per tahunnya. Hal inilah yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam pengawasan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui kegiatan edukatif dan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilainilai agama. Maka konsep perlindungan hukum tenaga kerja di masa yang akan datang harus memperhatikan tiga konsep seperti perlindungan secara ekonomis, sosial dan teknis.

Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Tenaga kerja; UU Ketenagakerjaan

Referensi

A, Zainal. Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1990.

Djatmiko, Dwi Riswan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Cet. 1, Yogyakarta : Deepublish, 2016.

Kharim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Mahmud, Marzuki peter, Penelitian Hukum, Edisi Revisi : Jakarta, Kecana, 2014

Rejeki, Sri. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Cet. 1, Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan, 2016.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. Sinar Grafika, 2011.

Wawancara, Ahmad Lutfi, Sub Norma K3 Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, pada: 26 Mei 2023.

Wawancara, Eriadi, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Cabang Jakarta Cilandak BPJS Ketenagakerjaan, pada: 31 Mei 2023.

Wawancara Heri Nugroho, Kadisnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, pada: 26 Mei 2023.

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, Tentang Jakarta, 2021. https://dev.jakarta.go.id

Erafzon Saptiyulda AS, BP Jamsostek: Pekerja Usia 20-25 Dominasi Kasus Kecelakaan Kerja di DKI Jakarta, 2022. https://www.antaranews.com

M. Ivan mahdi, Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Alami Tren Meningkat, 2022. https://dataindonesia.id

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Muhammad Razik Ilham, Rumainur, & Eza Tri Yandy. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI DI DISNAKERTRANSGI DKI PROVINSI JAKARTA). YUSTISI, 11(2), 220–230. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16677

Terbitan

Bagian

Artikel