PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Penulis

  • Muhammad Faturrachman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Jasman Nazar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16680

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja. Hak jaminan sosial merupakan hak dasar bagi para pekerja sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dimana masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, hal ini dapat dilihat masih kurangnya pengetahuan perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya pekerja yang belum di daftarkan ke program jaminan sosial tenaga kerja, seperti contoh pengusaha jamur crispy belum ada satupun pekerjanya yang di daftarkan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Penelitian ini bersifat empiris riset, hal ini dilakukan kepada responden secara langsung sebagai data primer yang juga didukung oleh data sekunder , dan data dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan data peneliti menemukan ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja. Pertama tidak dilasanakan jaminan sosial disebabkan oleh pengusaha yang enggan menghadapi kesulitan yang sama dengan pengguna BPJS. Kedua, perusahaan tersebut belum mempunyai badan hukum, oleh karena itu perusahaan tidak dapat memberikan jaminan sosial secara formal. Saran saya sebagai peneliti, harus adanya pihak yang menjaga atau mengawal dalam menegakan sanksi atas sebuah perusahaan yang melanggar dengan tidak memenuhi hak pekerjanya dalam hal jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian diperbanyaknya sosialisasi akan pengetahuan tentang jaminan sosial tenaga kerja, agar para pekerja paham akan apa saja hak dan kewajibannya.

Kata kunci: perlindungan; jaminan sosial; tenaga kerja

Referensi

A. Buku

Eko Wahyudi, dkk., Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

G. Kartasapoetra, dkk., Hukum Perburuhan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Sri Subiandini Gultom, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005.

Vladimir Rys, Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali ke Prinsip-prinsip Dasar, Jakarta: Alvabet, 2011.

B. Jurnal

Chazali H. situmorang dan Ratih Yasnuarni Gultom, Institut BPJS Ketenagakerjaan, Vol. 1, No. 1, Jakarta, 2016.

Kausar, Implementasi Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Social Tenaga Kerja (Studi Kasus Di Warung Kopi Wilayah Banda Aceh), Skripsi Thesis, UIN Ar-Raniry, 2020.

Miftah Ilmi, Else Suhaimi, Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja, Law Dewantara, Vol. 2, No.1, Maret 2022.

Nikmah Dalimunthe, Muhammad Riski Anugerah Pratama, Muhammad Lois, Analisis Penerapan Sistem Jaminan Sosial Sebagai Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, Vol.3, No. 2 Sumatera Utara, Juli 2023.

Raden Roro Ade Rosantria Staffi, Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Bpjs Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Di Perusahaan Bus Po.Pansa, Vol. 1, No. 1, Yogyakarta, 2016.

Yoan Ean Yuri, Anggun Lestari Suryamizon, Mahlil Adriaman, Perlindungan Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Omnibus Law Yang Bertentangan Dengan Azas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutuhan Hubungan Kerja, Sakato Law Journal, Vol. 1, No. 2, Sumatera Barat, 2023.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Social Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

D. Website

I Putu Gede Garjitha, R.A. Retno Murni, 2013, “Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bidang Kecelakan Kerja Pada Pt. Astra Internasional/Toyota Sale Operation Auto 2000 Cabang Denpasar”, Kertha Semaya, Vol. 01, No. 08, September 2013, Hal. 4, http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6423, diakses tanggal 2 Oktober 2023, jam 15.35 WIB.

Ida Ayu Putu Widhiantini, Desak Putu Dewi Kasih, 2016, “Hak Pekerja Atas Jaminan Sosial Pasca Transformasi Empat Lembaga Jaminan Sosial”, Kertha Semaya, Vol. 04, No. 05, Oktober 2016, Hal. 5, http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24784, diakses tanggal 2 Oktober 2023, jam 15.20 WIB.

Badan Kebijakan Fisikal Kementrian Keuangan, Kajian Dampak dan Kontribusi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terhadap Perlindungan Sosial Pekerja dan Pendalaman Pasar Keuangan, https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2020/12/17/162755223221786-kajian- dampak-dan- kontribusi-sistem-jaminan-sosial-nasional-sjsn-terhadap- perlindungan-sosial-pekerja-dan- pendalaman-pasar-keuangan, Diakses Pada Rabu 25 Oktober 2023 Pukul 23.24 WIB.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Muhammad Faturrachman, Mahlil Adriaman, & Jasman Nazar. (2024). PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. YUSTISI, 11(2), 273–283. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16680

Terbitan

Bagian

Artikel