TINJAUAN YURIDIS SENGKETA TANAH ANTARA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI DENGAN UNIVERSITAS FORT DE KOCK BERDASARKAN (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108K/Pdt/2022)

Penulis

  • Afrina Sri Delfita Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16681

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informasi dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara narasumber di Universitas Ford de Kock sedangkan data sekunder diperoleh dari membaca rujukan hukum, undang-undang, putusan Hakim, jurnal-jurnal dan dokumen yang terkait dengan isi penulisan Jurnal ini. Hasil penelitian ini menerangkan: kedudukan tanah antara pemerintah kota Bukittinggi dengan Universitas Fort de Kock berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung nomor 2108K/Pdt/2022 berdasarkan putusan perkara sudah ikrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dimana berdasarkan putusan pengadilan telah di menangkan oleh Yayasan Fort de Kock. Kendala kendala yang di alami sengketa tanah dan kondisi saat ini serta upaya penyelesaianya terkait putusan Mahkamh Agung proses penyelesaian berkaitan dengan administrasi lagi karena sampai hari ini Pemerintah kota Bukittinggi tidak mau memberikan Sertifikat kepada Yayasan For de Kock ,kepada Safri Sutan Pangeran,dan kemudian Safri Sutan Pangeran akan memberikan kepada Yayasan Fort de Kock itu secara proses administrasi.

Kata Kunci: Putusan, Sengketa Tanah, Universitas Ford De Kock

Referensi

Brilliant Yehezkiel Sondakh, H. S. (2017, Juni). Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jurnal EMBA, 5, 1180.

Frans Hendra, hukum mengenai sangketa, sinar Grafika, Jakarta,2012.

Galuh Hapsari, Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Hal Terjadi Sengketa, Tesis Magister Kenotariatan, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018, hlm. 61

Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, (Jakarta Selatan: Visimedia,2010).

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik nomor 34, Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah, Pertanahan.

Mahlil Adriaman, Angga Arniya Putra, Tegar Gala Samudra, Ragil, Luthfi Priyatama, Viola Fitri Fauzi, Adrian Pratama, Nofrizal Holly Fadhlansyah, Friska, Debi Riski Aulia Putri, Edwin Arif Fadhlurrahman, 2024.”Metode Penulisan Artikel Hukum” Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.Agam

Nuri Novika, Nuzul Rahmayani, Mahlil Adriaman,” Kendala peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa oleh notaris”, Jurnal hukum , Vol. 1 No. 1 (Januari 2023).

Sri utami, penyelesaian sangketa tanah, Universitas Sutan Agung, jurnal hukum, vol. 3 np 2,mai 2016.

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2019

Yahya arahap, mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa,Citra Aditiya Bakti, bandung,1997.

Rizky, https://klikpositif.com/kasasi-pemko-bukittinggi-ditolak-mahkamah-agung/

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Afrina Sri Delfita, & Mahlil Adriaman. (2024). TINJAUAN YURIDIS SENGKETA TANAH ANTARA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI DENGAN UNIVERSITAS FORT DE KOCK BERDASARKAN (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108K/Pdt/2022). YUSTISI, 11(2), 284–297. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16681

Terbitan

Bagian

Artikel