ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) YANG BERKAITAN DENGAN PEMECAHAN HAK MILIK ATAS TANAH WARIS (Studi Putusan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN/BSK)

Penulis

  • Nurmelissa Apriliana Adetya Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Benni Rusli Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16682

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan pemecahan hak milik atas tanah waris pada putusan nomor 13/Pdt.G/2019/PN/BSK serta apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualtitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, pada penelitian ini sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Proses pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran pustaka, data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa pada perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN/BSK ini merupakan warisan berupa tanah yang terjadi antara para bibi dan kemenakannya dimana para kemenakan menghalangi proses pemecahan tanah waris dengan menolak menandatangani persetujuan pemecahan tanah waris. Oleh karenanya diajukan gugatan oleh para Penggugat ke Pengadilan Negeri Batusangkar dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Perkara ini pada akhirnya diputus oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dinyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dan memiliki hak untuk melakukan pemecahan harta waris sehingga perbuatan para kemenakan yang menghalangi proses pemecahan ini dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum; Hak Milik atas Tanah; Waris

Referensi

Elviana Sagala. (2018). “Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata”, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 6, No. 01.

Oktavia Milayani. (2017). “Kedudukan Hukum Ahli Waris yang Mewaris dengan Cara Mengganti atau Ahli Waris “Bij Plaatsvervuuling” Menurut Bergelijk Wetboek”, Al-‘Adl, Vol. IX, No. 3.

Effendi Perangin, (2001). Hukum Waris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

https://aa-lawoffice.com/pengertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/diakses jam 21.53 WIB Tanggal 14 Desember 2023

Tengku Muhammad Hasby ash-Shiddiqie. (2001). Fiqh Mawaris, Pustaka Rizki, Semarang.

Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Perdata di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Htts://www.detik.com/artikel/hikmah/khazanah/masalah warisan dalam al-qur’an/diakses jam 20.54 WIB Tanggal 14 Desember 2023

Budi Wibowo Halim, Tinjauan Yuridis Terhadap Akta Pembagian Hak Bersama yang Dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Warisan Berupa Hak Atas Tanah, diakses pukul 19.20 WIB tanggal 12 Juli 2023.

Dewi Yunita Prabandari. (2023). “Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”, Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2.

Idham. (2019). Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat Dalam Perspektif Free Trade Zone (Fiz) Law Review, Volume 1,Nomor 1.

Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum

Laurensius Arliman S. (2015). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Depublish, Yogyakarta.

Adrian Sutedi. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Mahlil Adriaman, Dkk. (2024). Metode Penulisan Artikel Hukum, Agam: Edukasi Ilmiah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Suparman. (2017). “Peranan Undang-undang Pokok Agraria bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris”, Jurnal Warta Edisi 54.

Abdurrahman dan Sukmawati Arie. (1985).Tanya Jawab Masalah Pertanahan, Jakarta: PT.Sinar Agape Press.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&B, Bandung: Alfabeta.

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Jonaedi Efendi. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana.

Amiruddin. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Wali.

Chindy F. Lamia. (2011). Peralihan Hak Atas Tanah Warisan, Jurnal Lex Privatum, Volume 2, Nomor 3.

Diana Anisya Fitri Suhartono, Dkk. (2022). “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 1 No. 3.

Sri Hartini DKK. (2017). “Eksekusi Putusan Hakim dalam Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Sleman”, Jurnal Civics, Vol. 14 No. 2.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Nurmelissa Apriliana Adetya, Benni Rusli, & Mahlil Adriaman. (2024). ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) YANG BERKAITAN DENGAN PEMECAHAN HAK MILIK ATAS TANAH WARIS (Studi Putusan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN/BSK) . YUSTISI, 11(2), 298–311. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16682

Terbitan

Bagian

Artikel