PENYELESAIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS MELALUI SISTEM E-TILANG DI KABUPATEN BATANG

Penulis

  • Alfian Artur Jonathan Universitas Stikubank Semarang
  • Safik Faozi Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16685

Abstrak

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong perkembangan terhadap penyelesaian hukum bagi pelanggar lalu lintas, penyelesaian hukum tersebut disebut dengen Tilang Elektronik (selanjutnya disebut E-Tilang). Pelanggar lalu lintas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah masyarakat di Kabupaten Batang, yang juga aparat penegak hukumnya menggunakan E-tilang sebagai penyelesaian hukum pelanggar lalu lintas di jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa penyelesaian hukum terhadap pelangar lalu lintas melalui sistem E-tilang di Kabupaten Batang hambatan penegak hukum dalam penerapan sistem E-tilang di Kabupaten Batang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, penelitian dilakukan di Satlantas Polres Kabupaten Batang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses tilang elektronik ini juga melibatkan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Penyelesaian hukum pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Batang, bahwa penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan tahapan prapersidangan, tahapan persidangan, dan tahapan setelah persidangan. Hambatan yang ditemukan adalah keterbatasan alat pemasangan alat rekam CCTV yang ada di Kabupaten Batang hanya sedikit yaitu 8 titik, kemudian terdapat hambatan seperti budaya penegak hukum, hambatan kebiasaan masyarakat yang menggunakan plat nomor polisi palsu atau plat nomor duplikat dan kebiasaan tidak melakukan balik nama kepemilikan kendaraan sehingga yang tercantum bukan pemilik terbaru sebagai pelaku atau pelanggar, serta ditemukan juga hambatan lemahnya budaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Kata Kunci: e-tilang, pelanggaran, lalu lintas

Referensi

Arif Fansuri, Sistem Tilang Elektronik terhadap Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016, Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34, No. 2, November 2018.

Hasil Wawancara Dengan Bapak AIDA Agus Winarno NRP 84111058 Selaku Baur Tilang Satlantas Polre Kabupaten Batang, di Kantor Satlantas Polres Kabupaten Batang, pada 12 Februari 2024.

Pelanggaran, Kamus Besar Bahasa Indoensia, https://kbbi.lektur.id/pelanggaran, diakses pada 29 Juli 2023.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Taufik Hidayat, Efektifitas Penindakan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menggunakan E-Tilang (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung), VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Vol. 8, No. 2, Tahun 2022.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Alfian Artur Jonathan, & Safik Faozi. (2024). PENYELESAIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS MELALUI SISTEM E-TILANG DI KABUPATEN BATANG . YUSTISI, 11(2), 324–332. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16685

Terbitan

Bagian

Artikel