DISPARITAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1

Penulis

  • Rizky Wicaksono Universitas Krisnadwipayana
  • Mardani Universitas Krisnadwipayana
  • Uyan Wiryadi Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16693

Abstrak

Penelitian  ini mengidentifikasi dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana hakim mempertimbangkan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 dalam dua putusan berbeda, yakni Nomor 89/PID.SUS/2020/PT MTR dan Nomor 126/PID.SUS/2019/PT MKS. Kedua, bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana tersebut mengakibatkan disparitas, terutama terkait kesamaan berat di bawah 1 gram barang bukti pada putusan Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Pya Jo. Penelitian ini merupakan gabungan antara pendekatan hukum normatif dan empiris. Metode yang digunakan melibatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber terkait dan data sekunder yang berasal dari berbagai literatur. Perbedaan dalam pertimbangan hakim dan penerapan hukum terlihat pada kasus dengan berat barang bukti di bawah 1 gram. Penelitian menyoroti pentingnya pertimbangan terhadap SEMA No 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010, khususnya terkait penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Hal ini dipertimbangkan dalam putusan Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Pya Jo dan Nomor 89/Pid.Sus/2020/PT. MTR, namun tidak dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Ban (Narkotika) Jo Nomor 126/PID.SUS/2019/PT MKS.

Kata kunci: Disparitas, Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika

Referensi

Abidin Farid, A. Z. (1983). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.

Manson, A. (2001). The Law Of Sentencing. Irwin Press.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana I. PT Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2008). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Alumni.

Marlang, A., Irwansyah, & Komaruddin, K. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. AS Publishing.

Alfitra. (2011). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Dan Korupsi Di Indonesia. Raih Asa Sukses.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education & PUKAP Indonesia.

Hamzah, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Sofmedia.

Sofyan, A., & Aziza, N. (2016). Hukum Pidana. Pustaka Pena Press.

Efritadewi, A. (2020). Modul Hukum Pidana. Umrah Press.

Waluyo, B. (2000). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.

Friedrich, C. J. (2004). Filsafat Hukum Persfektif Historis. Nuansa & Nusamedia.

Dahlan. (2017). Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika. CV Budi Utama.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika.

Warsidi, E. (2006). Mengenal Bahaya Narkoba. PT Grafindo Media Pratama.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Soetama, H. (2011). Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. Alumni.

Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2007). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Mardani. (2009). Bunga Rampai Hukum Aktual. PT Ghalia Indonesia.

Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT RajaGrafindo Persada.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Cetakan ke delapan. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Syamsu, M. A. (2014). Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana.

Pawennei, M., & Rahmanuddin. (2015). Hukum Pidana. Mitra Wacana Media.

Hatta, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Kencana.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grup.

Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Afiah, R. N. (2002). Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Sinar Grafika.

Rawls, J. (2006). A Theory Of Justice. U. Fauzan & H. Prasetyo (Terjemahan). Pustaka Pelajar.

WP, R. (2017). Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara. Legality.

Maslim, R. (2019). Diagnosis Gangguan Jiwa Rujukan Ringkas dari PPDGJ-III. PT Nuh Jaya.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2007). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.

Sujono, & Daniel, B. (2011). Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika.

Prasetyo, T. (2012). Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Rizky Wicaksono, Mardani, & Uyan Wiryadi. (2024). DISPARITAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1 . YUSTISI, 11(2), 377–386. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16693

Terbitan

Bagian

Artikel