EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR

Penulis

  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ibrahim Fajri Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Wildan Majdi Ramadhan Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16893

Abstrak

Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator dengan tujuan membantu tercapainya perdamaian antara yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; proses dan penerapan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bogor, tingkat keberhasilan mediasi, faktor penghambat dan pendukung mediasi. Metode yang digunakan Kualitatif. Sumber data yang didapat yaitu, data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan melalui wawancara, data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen- dokumen resmi. Dan tehnik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bogor  sudah dilakukan sesuai dengan  PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun para pihak yang bersengketa tidak memiliki  itikad baik untuk melanjutkan pernikahan. Tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bogor masih belum menunjukan hasil yang maksimal dalam menekan angka perceraian. Sedangkan kendala dalam pelaksanaan mediasi adalah: terbatasnya keterampilan hakim mediator dalam melaksanakan mediasi dan para pihak yang berperkara bertahan dari sudut pandangnya masing-masing.

Referensi

Indonesia. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974

...................Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2003

................... Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008

................... Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

...................Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022

Abbas. Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup. 2009.

Adi Nugroho. Susanti. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. Jakarta : Kencana 2015.

Ahmad. Baharudin. Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologi. Jakarta: Gaung Persada Press. 2008

Aripin. Jaenal. Pengadilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2008

Baharudin. Ahmad. Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologis. Jakarta: Gaung Persada Press. tt.

Departemen Agama RI. Al – Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Penerbit Jabal. 2010.

F.X. Sujadi. Penunjang Keberhasilan Proses Manajemen. Jakarta: CV Masagung. 1990.

Harahap. M Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008

Idris Ramulyo. Mohamad. Hukum Perkawinan, Suatu Analisis dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2004.

Igo. Mahyudin. Tujuan Terhadap Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. Varia Peradilan, Tahun keXXI No.235, Desember2006.

Keraf. Goys. Tata Bahasa Indonesia. cet. IX. Jakarta: Nusa Indah. 1982

Marbun. B.N. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Harapan. 2006.

Mulyana. E. Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep, Strategi dan Implementasi. Jakarta: PT. Rosyda Karya. 2004.

Rahmadi. Takbir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mufakat. Jakarta: Rajawali Press. 2011

Rahman. Abdur. Perkawinan dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta. 1996.

Shadily. Hasan. Kamus Inggris Indonesia. Cet. XXIII. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1996.

Soekanto. Soerjono. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung : Remaja Karya. 1988

Soekanto. Soerjono. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007.

Soetojo Prawirohamidjojo. R. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni. 1986.

Sumaryadi. Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Pustaka Setia. 2005.

Tholabi Kharlie. Ahmad. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2013

Masburiyah & Bahtiar Hasan. Upaya Islah Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Media Akademika. Jambi. 2004.

Nugraha. Susanti Adi. Naskah Akademis: MEDIASI. Jakarta: Peslitbang Hukum dan Peradilan MA-RI. 2007.

Hakim. Nurul. Efektivitas Pelaksanaan Sistem Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa Dalam Hubungannya Dengan Lembaga Peradilan. dari http://badileg.net/data/ARTIKEL/efekktivitas.pdf

Fitriani. Riska. Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Dalam Masyarakat Adat Melayu Riau. Riau Law Journal. 2017

Diterbitkan

2024-06-01

Cara Mengutip

Latifah Ratnawaty, Prihatini Purwaningsih, Ibrahim Fajri, & Wildan Majdi Ramadhan. (2024). EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR. YUSTISI, 11(2), 420–428. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16893

Terbitan

Bagian

Artikel