MANFAAT POSITIF BAGI PENYELENGGARA NEGARA YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Penulis

  • Pujo Bayu Aji Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.17113

Abstrak

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia di Indonesia dikategorikan sebagai sebuah tindak Pidana Luar biasa karena banyaknya para penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupi,  pemerintah sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia salah satunya adalah dengan diberlakukkannya kewajiban bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya sehinga dengan begitu dapat digunakan sebagai salah satu upaya memantau harta kekayaan penyelenggara negara. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah kewajiban bagi Penyelenggara Negara, ketentuan tersebut diatur dalam Undang undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Sedangkan yang dimaksud penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Aturan tetang penyampaian Laporan harta kekayaan sudah ada tetapi masih banyak penyelenggara negara yang tidak patuh untuk menyampaikan harta kekayaannya. Ketidaktaatan para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan tersebut apakah karena Penyelenggara belum memahami manfaat positif bagi Penyelenggara negara ketika tersangkut tindak pidana korupsi

Kata kunci: Korupsi, Laporan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara, Manfaat.

Referensi

Buku:

Chazami, A. (2003). Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia.

Bayumedia

Hartati, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi (kedua). Sinar Grafika

Ibrahim Johny. (2010). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia..

Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Pers.

Jurnal :

Dewi, A. K. S. M., & Puspawati, I. G. A. (2013). Penerapan Sistem Pembktian Terbalik Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gabriela, Antow, D. T., & Bawole, H. Y. A. (2023). Efektifitas Penerapan Aturan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Lex Administratum, Vol.XI/No.

Artikel Jurnal dalam Website:

Tumanggor, A. (2023). Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo di LHKPN Rp 20 M, tapi KPK Sita Puluhan Miliar di Rumah Dinas. https://medan.tribunnews.com/2023/09/29/inilah-harta-kekayaan-syahrul-yasin-limpo-yang-rumahnya-digeledah-kpk-sita-uang-puluhan-miliar?page=4

Universitas Medan Area. (2021). Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Medan Area. https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia

Wikanto, A. (2023). Hanya 3 Tahun, Harta Kekayaan Johnny G Plate Naik Dari Rp 126 M Jadi Rp 191 M. https://nasional.kontan.co.id/news/hanya-3-tahun-harta-kekayaan-johnny-g-plate-naik-dari-rp-126-m-jadi-rp-191-m

Diterbitkan

2024-06-24

Cara Mengutip

Pujo Bayu Aji, & Syofyan Hadi. (2024). MANFAAT POSITIF BAGI PENYELENGGARA NEGARA YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA. YUSTISI, 11(2), 462–470. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.17113

Terbitan

Bagian

Artikel