ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013

Penulis

  • Sri Hayati Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Khomaini Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.17508

Abstrak

Dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terlihat bahwa agama dan/atau hukum agama mempunyai peran penting dalam melaksanakan perkawinan. Penulis menganalisis secara yuridis melalui hukum normatif untuk menemukan aturan hukum tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Konghucu. Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, agama Konghucu diakui sebagai agama ditentukan di dalam Penetapan Presien Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama termasuk salah satu agama dari 6 (enam) yang diakui resmi di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun Pada masa Orde Baru dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa. Etnis Tionghoa yang pada saat itu umumnya memeluk agama konghucu tidak diperbolehkan mengekspresikan segala bentuk kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat etnis Tionghoa berpindah memeluk agama lain, dikarenakan tidak adanya pencatatan perkawinan untuk umat konghucu. Hal ini terlihat dari kolom pengisian kolom agama untuk agama konghucu tidak dicantumkan. Namun penulis tidak menemukan berapa jumlah dari etnis Tionghoa yang beragama konghucu yang pindah ke agama lain. Setelah era Reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) di Tahun  2000, dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa (cina). Namun Keppres tersebut hanya bersifat simbolik. Pada perayaan Imlek 2557 tanggal 4 Februari 2006 secara Nasional menegaskan bahwa keberadaan agama Konghucu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 sah menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969. Menindaklanjutinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 470/326/SJ/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Pelayanan Aministrasi Kependudukan Agama Konghucu dan Menteri Agama mengeluarkan surat  Nomor ; MA/12/2006 perihal Penjelasan Mengenai Status Perkawinan Agama Konghucu. Penulis menemukan bahwa peraturan yang lebih rendah kedudukannya bisa mengalahkan peraturan yang lebih tinggi, sehingga terjadi ketidakadilan dan ketiakpastian umat Konghucu dan menyarankan agar pemerintah mensosialisasikan peraturan yang membolehkan umat Konghucu bisa mencatatkan perkawinannya seperti umat agama lainnya.

Referensi

Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 1986, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung

Ali Ahmad,2002, Menguak Tabir Hukum Jika Dikaitkan Teori Kepastian Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amir Sarifuddin, 2007, Hukum Perkawinan Islam, Prenada Media , Jakarta

Apeloorn J Van, 1996, Pengantar Ilmu Hukum , cetakan kedua puluh enam, Pradnya Paramita, Jakarta

Badrulzaman, Mirian Darus, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Perikatan Dan Penjelasan, Alumni, Bandung

Carl Joachim Fredrick, 20004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuasa dan Nusamedia, bandung

Cst Kansil Christine, ST Kansil, Engeline, Paneleng, dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta

Ediwarman. 2015, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, PT. Soft Media, Medan.

Prakoso, Djoko dkk, 1987, Azas-Azas Hukum Perkawinan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta

Hans Kelsen, 2011, General Theory Of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung

Harahap, M Yahya, 1975, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading; Medan.

Harsono, Hanafi,2002, Implementasi Kebijakan Publik dan Politik, Pustaka Buana, Bandung

Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat Bandung, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Jamaluddin, 2009, Hukum Perkawinan, Pustaka Bangsa, Jakarta.

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung

Marbuddin, 1977/1978, Pengertian, Asas, dan Tata Cara Perkawinan Menurut dan Dituntut oleh UU Perkawinan , Proyek Penerangan dan Bimbingan Dakwah Agama Islam, Kanwil Departemen Kalimantan Selatan, Banjarmasin

Marwan, 2014, Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi Asas, volume 6 Nomor 2

Matakin, 2008, Kitab Li Ji, Pelita Kebajikan, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yoyakarta

Mohd Idris Ramulyo, 2002, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan KHI, PT Bumi Aksara, Jakarta

Nickle, James W. 1996, Hak Azasi Manusia, Refleksi Pilosofis Atas Deklarasi Universal, Balai Hak Azasi Manusia, Terjemahan Titis Eddi Arini, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Nico Gani, 1984, Cara Untuk Memperoleh Catatan Sipil, Liberty Yogyakarta

Ningrat, Koentjara, 1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Nurdin dan Usman, 2002, Implementasi Kebijakan Publik, Graha Kencana, Yogyakarta.

Pan Muhamad Faiz , 2009, Teori Keadilan John Rawls , Dalam Jurnal Konstitusi Volume 6 No. 1

Prakoso, Djoko dkk, 1987, Azas-Azas Hukum Perkawinan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta

---------------. 2004, Making Sense of Human Right, revisi edition, George Town University Press, Washington DC.

Rahardjo, Satjipto. 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bamdung.

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung

Rawls, John 2006, A Theory Of Justice , London ( Oxford University Press) diterjemahkan oleh Uzar Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka pelajar Yogyakarta

Sudarsono, 1995, Pengantar Ilmu Hukum, Reneaka Cipta , Jakarta

Suhrawari K Lunis, 2000, Etika Politik Hukum, cetakan kedua, Sinar Grafika Jakarta

Susilo Hartandi, 2007 Analisis Kebijakan Publik Dewasa ini, Aksara Baru, Jakarta

Sutan Reni Syahdini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak alam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta

Tan Kamelo, 2002, Permbangan Lembaga Jaminan Fiducia : Suatu Tinjauan

Wijaya, Budi 1998, Dinamika Minoritas Konfiusasi, Sebuah Catatan Dalam Hak Asasi beragama dan Perkawinan Konghucu Perspektif Sosial, Legal dan Teologi, (Kumpulan Tulisan), Gramedia bekerjasama dengan MATAKIN, Jakarta.

Peraturan PerUndang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Keppres No.6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Impres No.14 Tahun 1967

Putusan Pengadilan dan Perjanjian Di Sumatera Utara, PPs – USU - Medan

MATAKIN , 2008, Kitab Li Ji , (Pelita Kebajikan, Jakarta)

Jurnal

Agus Riewanto, Htpp://iccsg,wordpress.com,Etnis tionghoa,Konghucu & HAM, 18 Februari 2007.

Diterbitkan

2022-06-13

Cara Mengutip

Sri Hayati, & Khomaini. (2022). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013. YUSTISI, 9(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.17508

Terbitan

Bagian

Artikel