ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.17508Abstrak
Dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terlihat bahwa agama dan/atau hukum agama mempunyai peran penting dalam melaksanakan perkawinan. Penulis menganalisis secara yuridis melalui hukum normatif untuk menemukan aturan hukum tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Konghucu. Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, agama Konghucu diakui sebagai agama ditentukan di dalam Penetapan Presien Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama termasuk salah satu agama dari 6 (enam) yang diakui resmi di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun Pada masa Orde Baru dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa. Etnis Tionghoa yang pada saat itu umumnya memeluk agama konghucu tidak diperbolehkan mengekspresikan segala bentuk kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat etnis Tionghoa berpindah memeluk agama lain, dikarenakan tidak adanya pencatatan perkawinan untuk umat konghucu. Hal ini terlihat dari kolom pengisian kolom agama untuk agama konghucu tidak dicantumkan. Namun penulis tidak menemukan berapa jumlah dari etnis Tionghoa yang beragama konghucu yang pindah ke agama lain. Setelah era Reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) di Tahun 2000, dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa (cina). Namun Keppres tersebut hanya bersifat simbolik. Pada perayaan Imlek 2557 tanggal 4 Februari 2006 secara Nasional menegaskan bahwa keberadaan agama Konghucu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 sah menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969. Menindaklanjutinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 470/326/SJ/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Pelayanan Aministrasi Kependudukan Agama Konghucu dan Menteri Agama mengeluarkan surat Nomor ; MA/12/2006 perihal Penjelasan Mengenai Status Perkawinan Agama Konghucu. Penulis menemukan bahwa peraturan yang lebih rendah kedudukannya bisa mengalahkan peraturan yang lebih tinggi, sehingga terjadi ketidakadilan dan ketiakpastian umat Konghucu dan menyarankan agar pemerintah mensosialisasikan peraturan yang membolehkan umat Konghucu bisa mencatatkan perkawinannya seperti umat agama lainnya.
Referensi
Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 1986, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung
Ali Ahmad,2002, Menguak Tabir Hukum Jika Dikaitkan Teori Kepastian Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Sarifuddin, 2007, Hukum Perkawinan Islam, Prenada Media , Jakarta
Apeloorn J Van, 1996, Pengantar Ilmu Hukum , cetakan kedua puluh enam, Pradnya Paramita, Jakarta
Badrulzaman, Mirian Darus, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Perikatan Dan Penjelasan, Alumni, Bandung
Carl Joachim Fredrick, 20004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuasa dan Nusamedia, bandung
Cst Kansil Christine, ST Kansil, Engeline, Paneleng, dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta
Ediwarman. 2015, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, PT. Soft Media, Medan.
Prakoso, Djoko dkk, 1987, Azas-Azas Hukum Perkawinan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Hans Kelsen, 2011, General Theory Of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung
Harahap, M Yahya, 1975, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading; Medan.
Harsono, Hanafi,2002, Implementasi Kebijakan Publik dan Politik, Pustaka Buana, Bandung
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat Bandung, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Jamaluddin, 2009, Hukum Perkawinan, Pustaka Bangsa, Jakarta.
Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung
Marbuddin, 1977/1978, Pengertian, Asas, dan Tata Cara Perkawinan Menurut dan Dituntut oleh UU Perkawinan , Proyek Penerangan dan Bimbingan Dakwah Agama Islam, Kanwil Departemen Kalimantan Selatan, Banjarmasin
Marwan, 2014, Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan Konstitusi Asas, volume 6 Nomor 2
Matakin, 2008, Kitab Li Ji, Pelita Kebajikan, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yoyakarta
Mohd Idris Ramulyo, 2002, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan KHI, PT Bumi Aksara, Jakarta
Nickle, James W. 1996, Hak Azasi Manusia, Refleksi Pilosofis Atas Deklarasi Universal, Balai Hak Azasi Manusia, Terjemahan Titis Eddi Arini, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Nico Gani, 1984, Cara Untuk Memperoleh Catatan Sipil, Liberty Yogyakarta
Ningrat, Koentjara, 1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Nurdin dan Usman, 2002, Implementasi Kebijakan Publik, Graha Kencana, Yogyakarta.
Pan Muhamad Faiz , 2009, Teori Keadilan John Rawls , Dalam Jurnal Konstitusi Volume 6 No. 1
Prakoso, Djoko dkk, 1987, Azas-Azas Hukum Perkawinan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
---------------. 2004, Making Sense of Human Right, revisi edition, George Town University Press, Washington DC.
Rahardjo, Satjipto. 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bamdung.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung
Rawls, John 2006, A Theory Of Justice , London ( Oxford University Press) diterjemahkan oleh Uzar Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka pelajar Yogyakarta
Sudarsono, 1995, Pengantar Ilmu Hukum, Reneaka Cipta , Jakarta
Suhrawari K Lunis, 2000, Etika Politik Hukum, cetakan kedua, Sinar Grafika Jakarta
Susilo Hartandi, 2007 Analisis Kebijakan Publik Dewasa ini, Aksara Baru, Jakarta
Sutan Reni Syahdini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak alam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta
Tan Kamelo, 2002, Permbangan Lembaga Jaminan Fiducia : Suatu Tinjauan
Wijaya, Budi 1998, Dinamika Minoritas Konfiusasi, Sebuah Catatan Dalam Hak Asasi beragama dan Perkawinan Konghucu Perspektif Sosial, Legal dan Teologi, (Kumpulan Tulisan), Gramedia bekerjasama dengan MATAKIN, Jakarta.
Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Keppres No.6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Impres No.14 Tahun 1967
Putusan Pengadilan dan Perjanjian Di Sumatera Utara, PPs – USU - Medan
MATAKIN , 2008, Kitab Li Ji , (Pelita Kebajikan, Jakarta)
Jurnal
Agus Riewanto, Htpp://iccsg,wordpress.com,Etnis tionghoa,Konghucu & HAM, 18 Februari 2007.