PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PADA POLRESTABES MEDAN)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.17509Abstrak
Konstitusi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa cita-cita bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara konkrit tentang Peranan Penyidik Dalam Penerapan Diversi Pada Tahap Penyidikan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus pada Polrestabes Medan). Hasil dan kesimpulan penelitian ini adalah Aturan hukum dalam penerapan diversi terhadap anak diatur pada UU SPPA No 11 Tahun 2012, yaitu pada pasal 6 – pasal 15. Ketentuan yang diatur adalah adanya kewajiban penyidik kepolisian untuk mengupayakan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan persyaratan ancaman pidana penjara tidak melebihi 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pengaturan lain dalam undang-undang tersebut adalah kesepakatan diversi harus benar-benar dilaksanakan sebelum penyidikan terhadap perkara anak benar-benar diberhentikan.
Kata kunci: UU SPPA No 11 Tahun 2012, pasal 6 – pasal 15, Narkotika
Referensi
Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Bugin, Burhan, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial, Kencana, Jakarta, 2013.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.
Dimyanti, Kudzalifah dan Kelik Wardiono, Pola Pemikiran Hukum Responsif, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Gosita, Arief, Masalah Korban kejahatan Akademindo Pressindo, Jakarta, 2013.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Aditama, 2012, Medan.
Huda, Chairul, Dari Tiada Perbuatan Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2015.
Huijbers, Theo, Filsafat Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2012.
Ibrahim, Jhonny, Teori Dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2014.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2012.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Ilmu Hukum – Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2012.
Mangesti, Yovita A. & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.
MD, Moh. Mahfud, Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2013.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2012.
Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya), Mandar Maju, Bandung, 2015.
Nainggolan, Marsudin, Teori-Teori Hukum Pidana, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2010.
Prints, Darwan, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Salman, Otje dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Sasongko, Wahyu, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung, Universitas Lampung, 2011.
Simorangkir, J.C.T., Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Suryabrata, Sumadi, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Republik Indonesia No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dwisvimiar, Inge, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3 September 2011.
Friedman, Lawrence M., On Legal Development Dalam: Rutgers Law Rivies, Vol. 2, 1969.
Friedman, Lawrence M., The Legal System : A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1969.
Institute for Criminal Justice Reform, Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Masih Ditemukan, 2017.
Rahmah, Siti Aniza, Peran Penyidik Dalam Melaksanakan Diversi terhadap Tindak Pidana Anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Rio, Saputra, Pelaksanaan Hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Tahap Penyidikan Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi pada Polrestas Padang), Universitas Andalas, Padang, 2015.
Sri Hayati,Khomaini. (2022). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9 (1).
Wahyudhi, Dheny, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice, Universitas Jambi, Jambi, 2015.