ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN

Penulis

  • Amirullah Sinaga Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Ridho Syahputra Manurung Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17515

Abstrak

Pengertian kepailitan dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU. Nomor 37 Tahun 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pengertian kepailitan baru dimuat secara tegas dalam UU. Nomor 37 Tahun 2004, jika dibandingkan dengan undang-undang tentang kepailitan yang ada sebelumnya. Pada UU Nomor 4 Tahun 1998 tidak dijelaskan mengenai pengertian kepailitan, dalam FaillisementVerordening sendiri memang tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi memberikan pengertian tentang pernyataan pailit. Pernyataan pailit ini apabila ditelusuri dapat dikatakan sebagai kepailitan, hal ini dapat dilihat pada Bab 1, Pasal 1 angka (1) Faillisement-Verordening menyatakan : “Setiap debitur (orang yang berutang) yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditur (orang yang berpiutang) atau beberapa orang kreditumya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitur yang bersangkutan dalam keadaan pailit”. Kepailitan jika mengacu pada pengertian-pengertian di atas maka bisa dikatakan kepailitan adalah lembaga penyelesaian wanprestasi yang merupakan representatif dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pengertian kepailitan merupakan pengembangan Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”

Kata kunci: kurator, kepailitan, keadilan.

Referensi

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2000, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Annisa Rahmi, Muhammad Nurohim. (2023). KAJIAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULER GSM-UMTS. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 10(2).

Ahmad Saidi Hasibuan, Ridho Syahputra Manurung. (2023). ANALISIS HUKUM HAK MUTLAK AHLI WARIS DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 10(3).

Berman Sitanggang, Yusuf Hanafi Pasaribu. (2022). PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PADA POLRESTABES MEDAN) . Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(2).

Gautama, S. 1998. Komentar atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hlm.58

G.R. Elyta, 2019, Hukum Kepailitan : Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Sinar Grafika, Jakarta.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011, hlm.7.

Korliston Sijabat, Syaiful Khoiri Harahap. (2022). KEDUDUKAN FUNGSI AKTE NOTARIS DALAM PERSEROAN TERBATAS PERTANGGUNG JAWABANNYA DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 10(1).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm.158.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999, hlm.23.

Rusli, T. 2019. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Lampung: UBL Press.

Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Uki Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal.13

Shubhan, M. Hadi, 2008, Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, & Praktik Di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010, hlm 24.

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor

Wojowasito, S. 2001. Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve. Hlm. 130.

Hamonangan, A., Lubis, M. A., Taufiqurrahman, M., & Silaban, R. (2021). Peranan Kurator Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas. PKM Maju UDA, 2(1), 20-34.

Jismaya, I. (2020). Kajian Proses Penyidikan Terhadap Kurator Dalam Kepailitan (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan. Halu Oleo Law Review, 2(1), 291-305.

Kukus, F. M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Lex Privatum, 3(2).

Saija, R. (2021). Perspektif Sanksi Pidana Kurator Menurut Hukum Kepailitan. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 1-15.

Sari, A. R., & Joesoef, I. E. (2020, November). Peran Kurator Dalam Penanganan Kepailitian: Studi Lambatnya Pelaksanaan Putusan Kepailitan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 233-254).

Singal, N. Y. (2022). Kajian Hukum Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pengadilan Niaga. LEX PRIVATUM, 10(1).

Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Sri Hayati, Khomaini. (2022). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(1).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 69 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kewenangan kurator.

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Amirullah Sinaga, & Ridho Syahputra Manurung. (2024). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN. YUSTISI, 11(1), 475–493. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17515

Terbitan

Bagian

Artikel