SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

Penulis

  • Ragil Surya Prakasa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Wahyu Nathasia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Royhan Daffa Isramsir Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Muhammad Nur Arifin Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Alyssa Sabrina Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18618

Abstrak

Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundangundangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Kata kunci: PertanggungjawabanKorporasi

Referensi

Buku

Tan Remy Sjahdeini, “Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan SelukBeluknya edisi kedua, Depok: KENCANA, 2017.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2006).

Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Cet. 1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya Perma RI No 13 Tahun 2016, Cet 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Jurnal

Jimly Tawalujan, “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan”, Lex Crimen, Vol. 1 No. 3, Jul-Sep 2012.

Bambang Ali Kusumo, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia”, Wacana Hukum, Vol. 7 No. 2, Oktober 2008.

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Ragil Surya Prakasa, Wahyu Nathasia, Royhan Daffa Isramsir, Muhammad Nur Arifin, & Alyssa Sabrina. (2023). SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA. YUSTISI, 10(3), 429–437. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18618

Terbitan

Bagian

Artikel