PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI

Penulis

  • Ragil Surya Prakasa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Ramad Yurizal Riski Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Della Mairinanda Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Dhea Nabila Batuah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukma Annisa Mulya Rizki Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18620

Abstrak

Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.

Referensi

Irman, 2006, “Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering)”, Bandung : MQS Publishing

Amrullah, 2018, Arief,”Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Pengeakkan Hukum”, Jakarta:Prenadamedia Group.

Ady Irawan,”Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia”, GaneÇ Swara Vol. 9 No.2 September 2015, hlm. 28

Ali Geno Berutu, “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam”, Journal of Sharia Economic Law, Volume 2, Nomor 1, Maret 2019, hlm.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 30) tanggal 17 April 2002

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran negara Tahun 2010 Nomor 122) tanggal 22 Oktober 2010

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Ragil Surya Prakasa, Ramad Yurizal Riski, Della Mairinanda Putri, Dhea Nabila Batuah, & Sukma Annisa Mulya Rizki. (2023). PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI. YUSTISI, 10(3), 447–454. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18620

Terbitan

Bagian

Artikel