PENEGAKAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KEGIATAN USAHA KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.18620Abstrak
Tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenai hukuman. Salah satu tindak pidana yang paling banyak dikenal adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang mengandung, antara lain, unsur kesalahan atau kelalaian. Tindak pidana pencucian uang sering terjadi dalam korporasi, hal ini dapat dilihat dari aturan hukum terkait pencucian uang pada korporasi. Pada awalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak diakui. Hal ini disebabkan KUHP merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Pengakuan korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser doktrin yang menjadi ciri dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), yaitu "universitas delinguere non potest" atau "societas delinguere non potest," yang berarti badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Saat ini, pengaturan tindak pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci: Tindak pidana, KUHP, korporasi.
Referensi
Irman, 2006, “Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering)”, Bandung : MQS Publishing
Amrullah, 2018, Arief,”Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Pengeakkan Hukum”, Jakarta:Prenadamedia Group.
Ady Irawan,”Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia”, GaneÇ Swara Vol. 9 No.2 September 2015, hlm. 28
Ali Geno Berutu, “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam”, Journal of Sharia Economic Law, Volume 2, Nomor 1, Maret 2019, hlm.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 30) tanggal 17 April 2002
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran negara Tahun 2010 Nomor 122) tanggal 22 Oktober 2010
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi