PENGATURAN EKSEKUSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18653Abstrak
Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Jumlah kekerasan seksual terhadap anak tidak menurun per tahunnya, berdasarkan data statistik. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan baru yang menetapkan hukuman kebiri kimia diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksi pidana saja tidak cukup untuk mengendalikan angka kasus, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk melaksanakan hukuman kebiri kimia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penelitian ini mengkaji berbagai aturan yang telah ditetapkan Indonesia untuk menjadikan hukuman kebiri kimia semakin menjadi tindak pidana. Untuk menekan peningkatan angka kasus kekerasan seksual dan terjadinya tindak pidana berulang, maka peraturan ini harus dapat dilangsungkan dengan cara yang tepat sasaran, efisien, dan efektif.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Kebiri kimia.
Referensi
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011).
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2018).
Muhammad Ilham Aldika Akbar, SLE Dalam Kehamilan, (Surabaya: Airlangga University Press, 2020).
Hendri Yulius, Tidak Semua Seks Itu Jorok, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2020).
Tan Hoan Tjay dan Kirana Rahardja, Obat-Obat Penting: Khasiat Penggunaan Dan Efek-Efek Sampingnya, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007).
Nur Hafizal Hasanah and Eko Soponyono, “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, 2018.
Annisa Fianni Sisma, Widodo Tresno Novianto, “Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid.Sus./2019/Pn.Mjk.)”, Jurnal Recidive, Vol. 9 No. 1, Januari - April 2020.
Adi Prassetiyo Widodo, “Penerapan Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak”, Jurnal Pembaharu Hukum, Vol. 1, No. 2, Juni 2020.
Arief, Hanafi, “Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual”, Jurnal Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 14, No.1, 2017.
Andreas Adithya dan Maharani Nurdin, “Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 4, 2021.
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kompas, https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/144100378/4-kasus-kekerasan-seksual-dengan-vonis-hukuman-kebiri-ada-yang-perkosa-15?page=all, diakses pada 5 Juli 2024.