KASUS PEMBUNUHAN DAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG DI DESA WEOE, KECAMATAN WEWIKU KABUPATEN MALAKA

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ariance Stefani Agnes Olin Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yahyadi Agung Paskalis Manggi Universitas Katolik Widya Mandira
  • Kim Setyawan Haba Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18756

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kasus pembunuhan dan/atau kekerasan yang mengakibatkan kematian di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Kejadian ini, sebuah tragedi yang menyayat hati keluarga korban, menyoroti masalah kekerasan yang masih menghantui masyarakat Indonesia. Kasus ini mengungkapkan perlunya penegak hukum memainkan peran yang lebih signifikan dalam menangani kasus kekerasan. Tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan hukuman yang adil demi memastikan keadilan bagi keluarga korban serta mencegah tragedi serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukan solusi konflik. Sebaliknya, masyarakat perlu bersama-sama membangun budaya damai dan menghormati hukum.

Kata Kunci: Pembunuhan, Kekerasan, Penyelesaian Konflik, Budaya Damai.

Referensi

Suhendra, D. (2018). Pola dan Faktor Penyebab Kejahatan Pembunuhan di Kota Medan. Jurnal Ilmu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, 1(1), 1-15.

Saputra, E. (2021). Analisis Faktor Penyebab Kejahatan Kekerasan di Kabupaten Bogor. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(2), 121-138.

Tim Peneliti Universitas Airlangga. (2020). Pengembangan Strategi Pencegahan Kejahatan Pembunuhan di Kabupaten Surabaya. Laporan Penelitian Universitas Airlangga.

Komnas Perempuan. (2022). Evaluasi Program Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia.

Yamin, M. (2023). Buku Ajar Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Nusa Media.

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Finsensius Samara, Ariance Stefani Agnes Olin, Yahyadi Agung Paskalis Manggi, & Kim Setyawan Haba. (2024). KASUS PEMBUNUHAN DAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG DI DESA WEOE, KECAMATAN WEWIKU KABUPATEN MALAKA. YUSTISI, 11(1), 534–537. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.18756

Terbitan

Bagian

Artikel