IMPLEMENTASI PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE BAKAL CALON LEGISLATIF DI KOTA TANJUNGPINANG BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR. 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Rizhanti Nadya Utama Universitas Lancang Kuning
  • H. Sudi Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.18817

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penertiban alat peraga kampanye bakal calon legislatif di Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Fokus penelitian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu bagaimana implementasi penertiban alat peraga kampanye, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penertiban, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau socio-legal research, yang mengkaji hukum dalam praktiknya dengan memadukan pendekatan normatif dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penertiban alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan KPU, namun masih terdapat hambatan signifikan seperti kurangnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran dan kepatuhan para calon terhadap aturan yang berlaku. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan bakal calon legislatif, serta pengawasan yang lebih intensif selama masa kampanye. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme penertiban alat peraga kampanye agar lebih efektif dan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Referensi

Aris, Mohammad Syaiful. “Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional.” Media Iuris 5, no. 3 (October 31, 2022): 473–506. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.34154.

Asyifa, Oksya Salma, Fara Makhsonah, Lulu Lutfiyah, and Teten Tendiyanto. “ANALISIS EMPIRIS PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KECAMATAN CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 2, no. 10 (2024).

Awenza, Kintan Meiriza, and Afdil Azizi. “TINDAKAN YURIDIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TANAH DATAR DALAM MENINDAK PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM.” JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 2, no. 2 (August 31, 2021): 125. https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i2.4344.

Dasril Radjab. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Firmanto, Taufik. “Konstitusionalitas Penundaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (July 1, 2023): 275–95. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.143.

Hananto Widodo and Dicky Eko Prasetio. “Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu.” Perspektif Hukum 21, no. 2 (2021): 17–38. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.93.

Harmoko, Rudy, and Zaid Afif. “PERANAN BADAN PENGAWASAN PEMILU TERHADAP SENGKETA PEMILU TAHUN 2019 (STUDI DI KANTOR BAWASLU KABUPATEN BATUBARA)” 7 (2021).

Indra, Mexsasai, Geofani Milthree Saragih, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Strength of Constitutional Court Decisions in Judicial Review of the 1945 Constitution in Indonesia: Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (June 1, 2023): 279–99. https://doi.org/10.31078/jk2026.

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Nugroho, Dian Ade, and Retno Mawarini Sukmariningsih. “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis.” Jurnal JURISTIC 1, no. 01 (March 21, 2020): 22. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1449.

Pradika, Fauzi Wahyu, Happy Anugraha Putra, and Anwar Noris. “Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia.” DIVERSI : Jurnal Hukum 6, no. 1 (April 11, 2020): 73. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.793.

S, Laurensius Arliman. “Kekosongan Hukum Terhadap Sosialisasi Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Presiden Yang Berkedok Kampanye.” Journal of Global Legal Review 1, no. 1 (October 29, 2023): 1–12. https://doi.org/10.59963/jglegar.v1i1.188.

Vania Vinka Sabrina, Defa Akhdan. “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Oleh Lembaga Bawaslu: Studi Kasus Pelanggaran Pemilu Kota Pontianak Tahun 2024.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 5 (June 28, 2024). https://doi.org/10.5281/ZENODO.12582172.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Utama, R. N., H. Sudi Fahmi, & Ardiansah. (2025). IMPLEMENTASI PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE BAKAL CALON LEGISLATIF DI KOTA TANJUNGPINANG BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR. 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM. YUSTISI, 12(2), 385–396. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.18817

Terbitan

Bagian

Artikel