PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI DAN KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM E-COMMERCE MELALUI APLIKASI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.18865Abstract
Perkembangan teknologi digital khususnya e-commerce telah mengubah cara masyarakat dalam bertransaksi. Meskipun memberikan kemudahan, transaksi digital juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi pengguna. Maraknya kasus kebocoran data pribadi dalam transaksi e-commerce menunjukkan pentingnya pengaturan dan perlindungan hukum yang komprehensif untuk melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi dalam e-commerce pada aplikasi online, serta mengkaji penerapan dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi dalam kontrak elektronik melalui aplikasi online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam e-commerce di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang komprehensif melalui UUD 1945, UU ITE, PP PSTE, dan UU PDP. Penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme administratif oleh Kominfo dan BPDP, sanksi pidana, serta penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan implementasi regulasi yang ada melalui pembentukan BPDP, penyusunan aturan teknis, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan edukasi masyarakat. Diperlukan juga sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga peradilan, masyarakat, dan organisasi sipil dalam mengawal perlindungan data pribadi di Indonesia.
References
Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Agung, Sagdiyah Fitri Andani Tambunan, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Di E-Commerce.” Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB) 2, no. 1 (July 1, 2023): 5–7. https://doi.org/10.47233/jemb.v2i1.915.
Agus Wibowo. Penyelesaian Sengketa Hukum Dan Teknologi. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer, 2023.
Ananta, Klarisa Desi, Triyo Ambodo, and Agus Tohawi. “Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 2 (2024).
Assafa Endeshaw. Internet and E-Commerce Law: With a Focus on Asia-Pacific. London: Prentice Hall, 2001.
Assegaf, Vikry Noor. “UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE INDONESIA.” JURNAL ILMU PENGETAHUAN NARATIF 05, no. 4 (2024).
Bustani, Simona. “Budaya Hukum Masyarakat Dalam Mengantisipasi Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Perkembangan Bioteknologi Pertanian.” Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 2, no. 2 (March 3, 2021). https://doi.org/10.25105/hpph.v2i2.9022.
Effendi, Erdianto. Hukum Acara Pidana (Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya. Bandung: Refika, 2021.
Firmansyah Putri, Deanne Destriani, and Muhammad Helmi Fahrozi. “UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM).” Borneo Law Review 5, no. 1 (July 5, 2021): 46–68. https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.2014.
Mutiara, Upik, and Romi Maulana. “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1, no. 1 (May 31, 2020): 42. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2648.
Nainggolan, Indra Lorenly, and Rahmat Saputra. “Perlunya Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Prinsip Checks And Balances.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 1 (May 27, 2023): 420. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5959.
Naomi, Clara Sophia, Ira Aselina, Muhammad Isa Aljabar, and Roland Febriansah. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS BATAS NEGARA.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 9, no. 7 (2024).
Nurhayati, Euis Sri, and Laksmi Laksmi. “Analisis Framing Model Entman pada Pemberitaan Kebocoran Data Aplikasi Pedulilindungi oleh Media Online.” Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi 7, no. 4 (December 17, 2023): 573–90. https://doi.org/10.14710/anuva.7.4.573-590.
Satria, Muhammad, and Susilo Handoyo. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM APLIKASI KREDITPEDIA.” Jurnal de Facto 8, no. 2 (2022).
Sinta Dewi. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia.” Yustisia 5, no. 1 (2016).

















