LAPAK PEDAGANG DI PASAR TRADISIONAL RENGASDENGKLOK YANG MENGGUNAKAN SEBAGIAN MILIK JALAN DAERAH

Penulis

  • Andika Cahaya Gumelar Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Devi Siti Hamzah Marpaung Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18880

Abstrak

Pasar tradisional merupakan suatu pusat perbelanjaan yang dimana bertemunya para penjual dengan para pembeli yang melakukan transaksi jual beli yang berbentuk barang maupun jasa. Penataan pasar sangatlah penting bagi keberlangsungan aktivitas yang dilakukan oleh semua manusia. Di Indonesia masih banyak pasar yang belum tertata rapih dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan perda setempat, termasuk di daerah Kabupaten Karawang, Pasar Tradisional Rengasdengklok merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang lumayan besar yang sampai saat ini belum tertata rapih. Keadaan itu sangan mengganggu aktivitas pengguna jalan raya karena di sepanjang jalan Rengasdengklok banyak pedagang yang berdagang hampir menggunakan sebagian badan jalan. Oleh sebab itu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pengelola pasar untuk memastikan bahwa pasar diatur sedemikian rupa sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang No. 75 tahun 2012, yang berkaitan dengan peraturan dan ketentuan untuk pasar konvensional, mal, dan toko kontemporer, dan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 6 tahun 2011.

Kata kunci: Pasar, Pemerintah, Relokasi.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 1997

Data hasil wawancara dari Dinas PUPR

Indonesia, Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Jajanan Serba Ada (PUJASERA) Rawasari Karawang

Indonesia, Peraturan Bupati Karawang Nomor 75 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern

Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan

Indonesia, Peraturan Daerah Karawang Nomor 6 Tahun 2011 Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan

Indonesia, Undang- Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Indonesia, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)

Iwan Hermawan, Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif Dan Mixed Methode, Hidayatul Quran Kuningan, Kuningan, 2019,

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan: dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Edisi Revisi, Alumni, Bandung, 2001

Wawancara dengan Abeh, warga sekitar Pasar Rengasdengklok

Wawancara dengan Mang Pian, pedagang pakaian di Pasar Rengasdengklok

Diterbitkan

2025-02-01

Cara Mengutip

Andika Cahaya Gumelar, & Devi Siti Hamzah Marpaung. (2025). LAPAK PEDAGANG DI PASAR TRADISIONAL RENGASDENGKLOK YANG MENGGUNAKAN SEBAGIAN MILIK JALAN DAERAH. YUSTISI, 12(1), 79–86. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18880

Terbitan

Bagian

Artikel