ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM SENGKETA HAK MEREK POLO BY RALPH LAUREN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18884Abstrak
Sengketa pengalihan hak antara Mohindar H.B dengan PT Manggala Putra Perkasa diakibatkan oleh Mohindar H.B yang tidak terima merek yang dimilikinya digunakan karena Mohindar merasa sebagai pemilik yang sah dengan perjanjian peralihan hak dengan Jon Whiteley tahun 1986, lalu Mohindar menggugat PT Manggapa Putra Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakpus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti hukum yang tertulis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Pendekatan ini tidak mencakup analisis aspek implementasi atau penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu menyusun data secara teratur, runtut, logis, dan efektif untuk mempermudah interpretasi serta pemahaman hasil analisis. Hasil analisis yaitu pengalihan hak antara Jon Whiteley dengan PT Manggala Putra Perkasa tidak sah karena pengalihan hak hanya bisa dilakukan satu kali, di mana Jon Whiteley sudah melakukan pengalihan hak tersebut kepada Mohindar sebelumnya, dan Hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan Mohindar dengan melihat aspek bukti-bukti surat, pendaftaran, dan itikad baik.
Kata Kunci: Sengketa, Merek, Polo by Ralph Lauren.
Referensi
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Hertyanti, Oktiana Indi. “Arti Penting Pendaftaran Merek Untuk Perdagangan Barang Dan Jasa (Studi Pendaftaran Merek Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Tengah).” Program Pascasarjana Undip, 2012.
Jaya, Belardo Prasetya Mega, Mohamad Fasyehhudin, and Wardatun Naddifah. “Kebijakan Pemerintah Tentang Merek Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM.” Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 2 (2022): 98–105.
Jolin, Jolin, Gunardi Lie, and Moody Rizqy Syailendra Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia.” Journal of Law, Education and Business 2, no. 2 (2024): 1147–55.
Presiden Republik Indonesia. “UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis,” 2016.
“Putusan Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. 365 K/Pdt.Sus-HKI/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. 84/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,” 2022.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina, 2022.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta: UI Press, 2006.