PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUNJUK RASA YANG MELANGGAR HUKUM DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.18982Abstract
Pasal 170 ayat (1) Jo. ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum di Kota Pekanbaru berdasarkan KUHP, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta lokasi penelitian di Polresta Pekanbaru. Data diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier melalui observasi, wawancara terstruktur, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum di Kota Pekanbaru selama periode 2021 hingga 2024 belum berjalan optimal, dibuktikan dengan belum diterapkannya sanksi pidana sesuai Pasal 170 KUHP. Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi kurangnya ketegasan aparat kepolisian, keterbatasan jumlah personel, kebijakan pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan perbaikan fasilitas publik yang dirusak, serta pandangan masyarakat yang sempit terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam konteks unjuk rasa. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut mencakup penerapan diskresi kepolisian yang seimbang dengan mempertimbangkan konsep living law dan social jurisprudence, penambahan personel kepolisian di lapangan, sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta peningkatan kerja sama dan koordinasi untuk mencegah tindakan anarkis selama unjuk rasa. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban hukum dan konsekuensi pidana dalam aksi unjuk rasa anarkis juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum.
References
A Rellang, Kamilah Kamilah, and Nazaruddin Nazaruddin. “Penggunaan Prinsip Hak Asasi Manusia Untuk Menyelesaikan Konflik Agama Di Indonesia: Pandangan Hukum Nasional Dan Islam.” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (March 30, 2024): 33–44. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2445.
Abas, Gunawan Hi. “IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN PADA PENGAMANAN UNJUK RASA YANG MENGAKIBATKAN TINDAKAN ANARKIS DI KOTA TERNATE.” Journal of Law and Nation (JOLN) 3, no. 4 (2024).
Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Adi Riyanto, Tiar. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (July 1, 2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4.
Adnyani, Ni Ketut Sari. “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 7, no. 2 (December 1, 2021): 135. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389.
Indriyanto, Dedy. “Unjuk Rasa Anarkis: Analisis Faktor dan Peran Kepolisian dalam Penanggulangan.” JURNAL KEAMANAN NASIONAL IX, no. 2 (2023).
Liow, Roy. “Efektivitas Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Penyelenggaraan Unjuk Rasa.” Tumou Tou Law Review 2, no. 1 (September 30, 2023): 50–56. https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47561.
Mohd. Yusuf Daeng M, Bestley, Benni Wiro Purba, and Achmad Zacky. “Globalisasi Dan Hubungannya Dengan Pembaharuan HukumPidana.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023).
Putra, Erlangga Setyana, and Yudhi Widyo Armono. “PERAN BRIGADE MOBILE DALAM MENGATASI AKSI UNJUK RASA DI WILAYAH KOTA SURAKARTA.” Juris Delict Journal 1, no. 1 (2024).
Rijal, Andi Haerur, Audyna Mayasari Muin, and Dara Inrawati. “PENERAPAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002.” JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN 5, no. 3 (2002).
Sasmita, Susi, Sahuri Lasmadi, and Erwin Erwin. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 3 (May 11, 2023): 249–63. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.20748.
Yoserwan, Yoserwan. “PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (April 7, 2023): 74. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.320.

















