PERGESERAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUMPUN KEKUASAAN EKSEKUTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Wiraya Aidiliya Utama Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.18990

Abstract

Penelitian ini membahas pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rumpun kekuasaan eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pergeseran tersebut telah memunculkan berbagai pandangan mengenai independensi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis historis. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur terkait. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan yang terjadi pada posisi dan fungsi KPK dalam sistem ketatanegaraan, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kedudukan KPK yang kini berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif berimplikasi pada tantangan dalam menjaga independensi dan efektivitasnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances serta jaminan independensi institusional untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi.

References

Abdussamad, Gusti M Ardi, and Ergina Faralita. “Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia.” Wasaka Hukum 11, no. 1 (2023).

Abel Sheva Xavier Istiadi and Ninuk Wijiningsih. “PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PERALIHAN STATUS ANGGOTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA ATAU PEMERINTAH: -.” Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (November 3, 2022): 951–61. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18375.

Arianto, Bambang. “Akuntansi Forensik Sebagai Strategi Pemberantasan Korupsi Suap.” Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan 4, no. 1 (February 28, 2021): 1–16. https://doi.org/10.47080/progress.v4i1.1114.

Asshidiqqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Geofani Milthree Saragih, Mexsasai Indra, and Dessy Artina. Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Praktik Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD’45. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.

Gultom, Martinus Filemon, Leonardo Simanjuntak, Ayu Efrita Dewi, and Heni Widiyani. “Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan korupsi (Studi Kasus Implementasi Sistem E-Govemment).” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024).

Iswandi, Kelik, and Nanik Prasetyoningsih. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Independen di Indonesia.” SASI 26, no. 4 (December 20, 2020): 434. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.283.

Kalalinggi, Rita. “Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Salah Satu Matinya Demokrasi.” Journal of Government and Politics 3, no. 2 (2021).

Ramadhan, Muhammad Rakha, and Nanik Prasetyoningsih. “Independensi Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/Puu-Xv/2017.” Media of Law and Sharia 5, no. 3 (2024).

Rannie, Mahesa. “KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (June 4, 2021): 163. https://doi.org/10.46839/lljih.v7i2.384.

Rasyid, Elmo Septian, and Irwan Triadi. “DAMPAK PERUBAHAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PENGESAHAN REVISI UNDANG–UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2019.” QUANTUM JURIS: JURNAL HUKUM MODERN 07, no. 1 (2025).

Sri Handayani Retna Wardhani, Nita Ariyani, and Paryadi. “Tindak Lanjut Penuntasan Kasus Korupsi Mendiang Presiden Soeharto dalam Rangka Mewujudkan Cita-Cita Reformasi.” Kajian Hukum 7, no. 1 (May 20, 2022): 103–15. https://doi.org/10.37159/kh.v7i1.9.

Wahyu Tri Buana Pustha, Fabianus, and Alfiansyah Fauzan. “Faktor Yang Mempengaruhi Pencegahan Dan Upaya Pemberantasan Korupsi.” JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 2, no. 2 (July 6, 2021): 580–85. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2.599.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Wiraya Aidiliya Utama, Ardiansah, & Yelia Nathassa Winstar. (2025). PERGESERAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUMPUN KEKUASAAN EKSEKUTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. YUSTISI, 12(3), 79–89. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.18990

Issue

Section

Artikel