PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DALAM APLIKASI MICHAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19062Abstrak
Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur adanya sanksi terhadap pelaku perdagangan orang. Tujuan penelitian ialah menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dalam aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau berdasarkan regulasi itu; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tersebut. Metode penelitiaan yaitu penelitian hukum sosiologis, pendekatan perundang–undangan, kasus dan analitis; lokasi penelitian yaitu Polda Riau; populasi dan sampel dari narasumber–narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/kepustakaan; analisis datanya kualitatif dengan kesimpulan: induktif. Hasil penelitian yaitu penegakan hukumnya di wilayah hukum Polda Riau belum terlaksana dengan baik. Kesimpulannya yaitu Pertama, penegakan hukum terrhadap pelaku kejahatan seksual dalam aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau berdasarkan regulasi itu belum terlaksana dengan baik disebabkan terhadap kasus yang terjadi tahun 2021 sampai 2023 masih terjadi hambatan penegakan hukum. Kedua, hambatan penegakan hukumnya ialah Faktor perundang-undangan, upaya mengatasi hambatan ini ialah melakukan usulan perubahan Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO supaya juga diatur larangan dan sanksi bagi PSK dan para pengguna jasa layanannya. Faktor aparat penegak hukum, upaya mengatasi hambatan ini ialah menambah jumlah anggota Unit ini; dilaksanakan Dikjur bagi penyidik Unit TPPO Dit Reskrium Polda Riau. Faktor sarana/fasilitas upaya mengatasi hambatan ini ialah mengajukan kenaikan jumlah anggaran; pemerintah memblokir aplikasi ini. Faktor masyarakat, upaya mengatasi hambatan ini ialah Dit Reskrimum Polda Riau melakukan kerjasama dengan tempat-tempat tersebut; pelaku kooperatif, menyerahkan diri serta mengikuti proses hukum; upaya mengatasi hambatan ini ialah Polda Riau melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Referensi
Anna Triningsih, Zaka Firma Aditya, and Abdul Basid Fuadi. Hukum Tata Negara (Sejarah, Teori Dan Dinamika Ketatanegaraan Indonesia). Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Annas, Gilang Kresnanda, and Ahmad Izzul Asyrofisyauqi. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual pada Tindak Pidana Perdagangan Orang di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 4, no. 2 (November 30, 2024): 105–22. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1972.
D. Panjaitan, Ananda Chrisna. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 16, no. 1 (May 31, 2022): 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.
Hamzah, Muhammad, and Muhammad Salsabila. “Pemberdayaan Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 3, no. 4 (May 30, 2024): 343–56. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2567.
Meladiah, Rahmah. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (2024).
Ramadhan, Alifari Gilang, and Rahtami Susanti. “Prostitusi Online dengan Menggunakan Aplikasi Michat Ditinjau dari Hukum Pidana.” Jurnal Bevinding 01, no. 07 (2023).
Rayneld K Vidontha Kaban and Hery Firmansya. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Jasa dalam Praktik Prostitusi di Jakarta.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023).
Tarihoran, Enjel Romauli. “IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG,” n.d.
Vario Virginia Putri and Muhammad Zaky. “Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 4 (May 31, 2024): 705–13. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2064.
Wira Pratama, M. Ilham. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 2, no. 1 (March 1, 2023): 59–73. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56.
Yuliani, Adis Nevi, and Widhy Andrian Pratama. “Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang Dalam Perspektif HAM.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisplin 2, no. 2 (2024).

















