IMPLEMENTASI PERSALINAN NORMAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KLINIK PRATAMA DI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERMEN KESEHATAN RI NO. 97 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN MASA SEBELUM HAMIL, MASA HAMIL, PERSALINAN, DAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KONTRASEPSI, SERTA PELAYANAN KESEHATAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19082Abstract
Persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 97 Tahun 2014 dan Permenkes No. 39 Tahun 2016. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ibu melahirkan di fasilitas yang aman dengan tenaga kesehatan yang kompeten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan persalinan normal di Klinik Pratama Kabupaten Kampar berdasarkan regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi, dengan sumber data yang mencakup data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Klinik Pratama di Kabupaten Kampar telah menerapkan kebijakan persalinan normal sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkes No. 97 Tahun 2014. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan antenatal, deteksi dini risiko persalinan, serta penanganan komplikasi selama dan setelah persalinan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan fasilitas medis, alat kesehatan yang belum memadai, serta kurangnya tenaga medis yang terlatih secara berkelanjutan. Selain itu, terdapat kendala dalam koordinasi rujukan antara Klinik Pratama, Puskesmas, dan rumah sakit yang dapat mempengaruhi kelancaran proses persalinan, terutama dalam kasus-kasus komplikasi yang membutuhkan intervensi lebih lanjut. Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan persalinan normal, diperlukan dukungan dalam pengadaan fasilitas dan alat medis yang memadai, termasuk peralatan untuk deteksi dini risiko komplikasi. Selain itu, pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan perlu diperkuat guna meningkatkan kompetensi dalam menangani persalinan normal maupun kondisi darurat. Sistem informasi yang terintegrasi antara fasilitas kesehatan juga menjadi kebutuhan mendesak guna mempercepat proses rujukan dan memastikan tindak lanjut pasca persalinan berjalan optimal. Pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan persalinan normal sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
References
Andriani, Diah. “PERAN KADER KESEHATAN DALAM PROGRAM PERENCANAAN PERSALINAN DANPENCEGAHAN KOMPLIKASI PADA IBU HAMIL DI POSYANDU.” Jurnal Abdimas Indonesia 4, no. 1 (2022).
Anna Kurniati and Ferry Efendi. Kajian Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Indonesia. Jakarta: Salemba Medika, 2012.
Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal HAM 11, no. 2 (August 28, 2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.
Bachri, Syamsul. “Implikasi Hukum Atas Isu Etika Dalam Praktik Kedokteran.” Jurnal Berita Kesehatan : Jurnal Kesehatan 17, no. 1 (2024).
Dhora Yufita and Milla Herdayati. “Gambaran Kematian Maternal di Kota Depok Sebelum dan Sesudah Pandemi COVID-19.” Jurnal Biostatistik, Kependudukan, dan Informatika Kesehatan 3, no. 2 (March 11, 2023). https://doi.org/10.7454/bikfokes.v3i2.1040.
Herlina, Siskha Maya, Yadul Ulya, and Regina Pricilia Yunika. “PERAN KELUARGA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PERENCANAAN PERSALINAN DAN PENCEGAHAN KOMPLIKASI DALAM MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU.” Journal Of Midwifery 10, no. 2 (October 19, 2022): 112–20. https://doi.org/10.37676/jm.v10i2.3264.
Husna, Febby Yolanda, Arum Dwi Anjani, Devy Lestari Nurul Aulia, and Debby Fitriana. “ASUHAN KEBIDANAN PELEPASAN KONTRASEPSI IUD PADA NY. A DI RUMAH SAKIT HJ. BUNDA HALIMAH BATAM.” Jurnal Kesehatan Integratif 6, no. 2 (2024).
Novitasari Ujianingtyas, Anggraeni. “Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Melindungi Bidan yang Melaksanakan Program Keluarga Berencana.” Perspektif Hukum 23, no. 1 (April 24, 2023): 30–57. https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.170.
Rosyidatuzzahro Anisykurlillah and Patriani Wilma Eunike Supit. “EVALUASI PEMBANGUNAN KESEHATAN DALAM UPAYA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DI KABUPATEN MALANG.” Journal Publicuho 6, no. 1 (April 11, 2023): 257–66. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.116.
Yoshida, Yeni Herliana, Junita Budi Rachman, and Wawan Budi Darmawan. “UPAYA INDONESIA DALAM MENGATASI PERNIKAHAN ANAK SEBAGAI IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3).” Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional 1, no. 3 (January 24, 2023): 153. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i3.44202.

















