EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR. 21 TAHUN 2007
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19131Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPPO telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi saksi dan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas perlindungan, serta hambatan budaya dan sosial. Studi ini juga menemukan bahwa koordinasi antar lembaga terkait perlu ditingkatkan untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan dukungan psikologis dan sosial bagi korban, serta penguatan kerangka kerja kelembagaan untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi secara optimal.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, saksi, korban, tindak pidana perdagangan orang, UU No. 21 Tahun 2007
Referensi
Adudu, R. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Lex Crimen, 11(3).
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998),
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, ed.1, Raja Grafido Persada, Jakarta, 2007, hlm.
Nurfauziah, S., & Setyorini, E. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3),
Rahman Astriani, 2011. Eksploitasi Orang Tua Terhadap Anak dengan Mempekerjakan Sebagai Buruh, Jurnal Ilmu Hukum.
Suryani, D. E., Nababan, C. D., Laowo, M. M., Sitorus, Y. G., & Dewi, D. K. (2023). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Perwakilan Medan Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo). Jurnal Darma Agung, 31(4),
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

















