PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG HAK TANGGUNGANNYA DILELANG SECARA SEPIHAK OLEH KREDITUR (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PA.Bkt)

Penulis

  • Yudha Pratama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Jasman Nazar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19210

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaiamana Pengaturan Lelang Terhadap Hak Tanggungan Berdasarkan Aturan Yang Berlaku ? Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasasbah yang hak tanggungannya di lelang secara sepihak ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Sifat penelitian ini adalah deskripitf artinya menggambarkan suatu fenomena dengan kalimat lugas sehingga bia memberikan argumentasi. Bahwa PMK Nomor 27/PMK.06/2016 merupakan peraturan yang penting dalam mengatur pelaksanaan lelang di Indonesia. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa lelang dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kasus putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 8/Pdt.G/2019/PA.Bkt, PMK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah melawan hukum karena tidak melalui permohonan lelang dari Pengadilan Agama. Bahwa Dalam kasus ini, Penggugat mengajukan gugatan karena lelang eksekusi hak tanggungan atas agunannya dilakukan tanpa melalui permohonan lelang dari Pengadilan Agama, yang melanggar PMK Nomor 27/PMK.06/2016. Nasabah yang hak tanggungannya dilelang secara sepihak memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan UUHT, PMK Nomor 27/PMK.06/2016, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses eksekusi hak tanggungan harus dilakukan melalui pengadilan, dan nasabah harus diberitahu serta diberikan kesempatan untuk membela diri. Jika lelang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, nasabah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan lelang dan/atau ganti rugi. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah dilindungi dan proses eksekusi hak tanggungan dilakukan secara adil dan transparan.

Kata Kunci: perlindungan hukum, Hak Tanggungan, lelang .

Referensi

Buku

Djuhaendah Hasan dan Salmidjas Salam. 2000. Aspek Hukum Hak Jaminan Perorangan dan Kebendaan. Jakarta.

Husaini Usman dkk, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi¸ Bandung: Alfabeta, 2017.

Rachmadi Usman, S. H. Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Jurnal

Budi Dianawati Catur dan Amin Purnawan. 2017. Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri. Program Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang. Jurnal Akta Vol. 4 No. 2 Juni 2017.

Gegana, Reza Pramasta, Kalen Sanata, and Sofwan Rizko Ramadoni. "Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan." Langgong: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 4.1 (2024).

Liju, Natalia Maria, and A. Budiono. "Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang tidak menerima objek lelang dalam masa penyerahan." Jurnal Cakrawala Hukum 12.3 (2021).

Ningsih, Ayup Suran. "Kajian Yuridis Efektifitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan." Arena Hukum 14.3 (2021).

Sabila, Putri Reyvita Ridha, et al. "Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet." Jurnal Education and Development 11.1 (2023).

Safitri, Shilvia Rahayu, and Jasman Nazar. "Perlindungan Hukum Kepada Pemenang Lelang Atas Objek Eksekusi Hak Tanggungan." Journal Of Law And Nation 3.3 (2024).

Saputri, Mastura Ajeng, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Ketidaksesuaian Objeknya yang Dilakukan Melalui E-Auction." INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4.4 (2024)

Siregar, Nur Rizki, and Mohamad Fajri Mekka Putra. "Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi." Jurnal USM Law Review 5.1 (2022).

Sitompul, Risma Wati, et al. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4.1 (2022).

Wisuda, Selvia. "Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna e-Banking: Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan." MLJ Merdeka Law Journal 3.1 (2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Pratama, Y., & Nazar, J. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG HAK TANGGUNGANNYA DILELANG SECARA SEPIHAK OLEH KREDITUR (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PA.Bkt). YUSTISI, 12(3), 384–392. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.19210

Terbitan

Bagian

Artikel