PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH B3 PELEBURAN BESI BAJA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19225Abstrak
Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan, khususnya limbah B3, menjadi isu krusial dalam perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan peleburan besi baja yang mencemari lingkungan serta pertanggungjawaban hukumnya. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr dan Putusan Nomor 391/Pid.B/2019/PNCkr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pencemaran limbah B3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda yang harus dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta pidana tambahan sesuai prinsip "pencemar membayar" untuk biaya pemulihan lingkungan.
Referensi
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum (Cetakan I). Jakarta: Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Akib, M. (2016). Hukum lingkungan: Perspektif global dan nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ali, M. (2020). Hukum pidana lingkungan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Fakhriah, E. L. (2016). Perbandingan HIR dan RBg sebagai hukum acara perdata positif di Indonesia. Bandung: CV. Keni Media.
Hamzah, A. (2016). Penegakan hukum lingkungan (Environmental law enforcement). Bandung: PT Alumni.
Hardjasoemantri, K. (2018). Hukum tata lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Haryadi, P. (2022). Tindak pidana lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Haryadi, P. (2024). Penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kerkhoven, S. A. (2019). Elektro metalurgi besi – baja dan paduan besi. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Lotulung, P. E. (1993). Penegakan hukum lingkungan oleh hakim perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Manullang, S. O. (2020). Mengenal hukum lingkungan: Hubungan manusia & lingkungan. Bandung: Penerbit Cendekia Press.
Pintowantoro, S., & Abdul, F. (2021). Pengantar proses pembuatan besi: Proses utama dan alternatifnya. Surabaya: Penerbit Airlangga University Press.
Renggong, R. (2018). Hukum pidana lingkungan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rorong, V., Tawas, F., & Pinasang, B. (2020). Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun. Lex Et Societatis, 8(4), 274–282.
Silalahi, M. D., & Halomoan, K. P. (2015). Hukum lingkungan dalam perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV Keni Media.
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran pemidanaan: Tindak pidana korporasi dan seluk beluknya. Jakarta: Penerbit Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat) (Edisi 1, Cetakan ke-17). Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, R. (2018). Hukum pembuktian. Jakarta: PT Balai Pustaka (Pesero).
Syarif, L. M., & Wibisana, A. G. (2014). Hukum lingkungan: Teori, legislasi dan studi kasus. Jakarta: Kemitraan.
Wibisana, A. G. (2017). Penegakan hukum lingkungan melalui pertanggungjawaban perdata. Depok: Badan Penerbit FH UI.

















