KAJIAN ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL UNTUK MENARIK PERTANGGUNGJAWABAN HOLDING COMPANY ATAS KERUGIAN DISTRIBUTOR TUNGGAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19226Abstrak
Fenomena dalam dunia bisnis masih banyak ditemukan suatu Tindakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang melibatkan suatu turut serta secara aktif pemegang saham. Suatu pola yang dilakukan oleh Pemegang Saham dalam menggunakan Perusahaan dengan niat buruk (Bad Faith). Perusahaan Induk (Holding Company) sebagai pemegang saham mayoritas dapat dengan leluasa untuk mendominasi kegiatan dari Anak Perusahaan (Subsidiary). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji asas Piercing the Corporate Veil untuk menarik pertanggungjawaban Perusahaan induk (Holding Company) karena keterlibatannya terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Perseroan. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) putusan Mahkamah agung dan hasil dari kedua penelitian ini saling mendukung dan menunjukan keberhasilannya menerapkan asas Piercing The corporate veil dan melakukan perlindungan terhadap Distributor Tunggal berdasarkan prinsip ”Clean Break” namun tetap memiliki rintangan. Penghalang yang merintangi pengenaan Piercing the Corporate veil adalah pemegang saham berlindung dibalik undang-undang itu sendiri pada prinsip “Limited liability” dan ”Separate Legal Entity” . Kesimpulannya, tingkat kesulitan dan intensitas kegiatan bisnis lintas negara serta perkembangan bisnis yang dinamis semakin berpotensi terjadinya niat buruk dari pemegang saham yang berlindung dibalik suatu Perusahaan sehingga pentingnya kajian ilmiah dalam sebuah penelitian agar tetap dapat menjadi acuan pondasi teoritis pengenaan asas Piercing The Corporate Veil demi terciptanya keadilan.
Referensi
Agustina, R., Suharnako, H., Heuiswenhuis, J., & Hijma, J. (t.t.). Hukum perikatan law of obligation, seri unsur-unsur penyusunan negara hukum.
Ais, C. (2003). Pengaruh prinsip Piercing the Corporate Veil dalam hukum perseroan Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 22(6), 1-15.
Asri, A. (2017). Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam pertanggungjawaban direksi perseroan terbatas. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8, 1-15.
Davies, P. L. (1997). Gower’s principles of modern company law. Sweet & Maxwell.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Fuady, M. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia (Cet. ke-3). PT Citra Aditya Bakti.
Giplin, A. (1977). Dictionary of economic terms. Butterworth & Co.
Harahap, M. Y. (2009). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.
Harmasandi, P., Nasution, B., & Devi, K. (t.t.). Pertanggungjawaban perusahaan induk sebagai corporate guarantee terhadap anak perusahaan terkait adanya pemberian fasilitas kredit investasi oleh perbankan. Transparency, 1(1), 1-20.
Hartono, S. R. (1985). Bentuk-bentuk kerjasama dalam dunia niaga. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.
Hidayat, M. H. (2019). Badan hukum, separate legal entity dan tanggung jawab direksi dalam pengelolaan perusahaan. Nation Journal of Law, 1(1), 1-15.
Kelsen, H. (1945). General theory of law and state. (Trans. Wedberg). Massachusets.
Khairandy, R. (2007). Perseroan terbatas sebagai badan hukum. Jurnal Hukum Bisnis, 26(3), 1-12.
Khairandy, R. (2009). Perseroan terbatas: Doktrin peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Kreasi Total Media.
Leander, J. (t.t.). Penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil dalam praktek perseroan terbatas dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) (Studi Putusan Perkara Nomor 1916 K/PDT/1991 dan Nomor 1311 K/PDT/2012).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Nasution, M. S. A. (2017). Hukum dalam pendekatan filsafat (Cet. ke-2). Kencana.
Purwosutjipto, H. M. N. (1995). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia 1: Pengetahuan dasar hukum dagang. Djambatan.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum (Cet. ke-8). Citra Aditya Bakti.
Rusli, H. (1997). Perseroan terbatas dan aspek hukumnya. Pustaka Sinar Harapan.
Sjahdeni, S. R. (2001). Tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris. Jurnal Hukum Bisnis, 14, 1-10.
Soebagio, F. O. (1997). Beberapa aspek hukum dari perjanjian keagenan dan distributor. Majalah Hukum dan Pembangunan, 27(3), 1-15.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Sulistiowati. (2013). Tanggung jawab hukum pada perusahaan grup di Indonesia. Erlangga.
Sulistyawati, T. T. (2018). Eksistensi doktrin “Piercing the Corporate Veil” atas pelaksanaan sentralisasi procurement anak perusahaan oleh induk perusahaan. Notaire, 1(1), 1-20.
Surakhmat, W. (1994). Pengantar penelitian ilmiah. Tarsito.
Widjaya, G. (2008). Risiko hukum sebagai direksi, komisaris dan pemilik PT. Forum Sahabat.

















