RELASI SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA KEYAKINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF MUBADALAH

Penulis

  • Ike Novita Universitas Ma'arif Lampung
  • Ahmad Mukhlishin Universitas Ma'arif Lampung
  • Habib Sulthon Asnawi Universitas Ma'arif Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19308

Abstrak

Artikel ini mengkaji tentang relasi suami istri dalam keluarga beda keyakinan yang dianalisis perspektif mubadalah permasalahannya adalah bagaimana pola relasi suami istri dalam keluarga beda keyakinan dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga dengan perspektif mubadalah. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber primer diperoleh dari 3 pasangan suami istri. Teori yang digunakan adalah teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola relasi suami istri dalam keluarga beda keyakinan yaitu sikap saling toleransi dan saling menghormati menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Perbedaan agama bukan penghalang utama dalam rumah tangga, selama ada sikap terbuka, komunikasi yang baik, dan toleransi antara pasangan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah Suami dan istri harus memiliki komunikasi yang baik dan terbuka untuk membahas perbedaan keyakinan dan menemukan solusi yang tepat. Suami dan istri harus menghormati perbedaan keyakinan masing-masing dan tidak mencoba untuk mengubah keyakinan pasangan. Suami dan istri harus mencari kesepakatan tentang bagaimana mereka akan menghadapi perbedaan keyakinan dalam kehidupan sehari-hari. Suami dan istri harus mengembangkan empati dan memahami perspektif masing-masing untuk meningkatkan hubungan yang harmonis.

Referensi

Agus Hermanto. (2022). Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban Suami Istriperspektif Fikih Mubadalah. Al-Mawarid: Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol.4, No.1, h. 46.

Ahmad Rijali. (2020). Analisis Data Kualitatif. Vol. 17, No. 33, 94.

Amir Syarifuddin. (2013). Garis-Garis Besar Fiqh. Kencana.

Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Aulia, T. R. N. (2015). Kompilasi Hukum Islam. CV. Nuansa Aulia.

Faisal Haitomi. (2021). Suami Istri dalam Mubadalah (Telaah atas Hadits Anjuran Istri Mencari Ridho Suami. Jurnal Studi Hadits Nusantara, 3(2).

Faqihuddin Abdul Kodir. (2019). Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. IRCiSoD.

Gulo, W. (2007). Metodologi Penelitian. PT Grasindo.

Habib Shulton A., Habib Ismail. (2020). Discrimination against wife in the perspective of CEDAW and Islam Mubādalah. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 20, No. 2, 256. https://doi.org/doi : 10.18326/ijtihad.v20i2.253-268

Ismail, H. & dkk. (2020). Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender, At Tahdzib. Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah, 8(1), 122.

Khoiruddin Nasution. (2007). Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia. Academia dan Tazzaf.

Lukman Hakim. (2020). Corak Feminisme Post-Modernis dalam Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir. Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Vol. 21, No. 1, 239.

M. Asmawi. (2004). Kewajiban Suami Yang Hakiki, Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan. Darussalam Yogyakarta.

M. Karsayuda. (2006). Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam (cet. ke-1). Total Media Yogyakarta.

Mufidah. (2013). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. UIN Maliki Press.

Muh. Arif Tiro dkk. (2020). Metodologi Peneitian dan Teknik Analisa Data. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat, Vol. 1 No. 2, 37.

Muhammad, N. E. (2020). Realitas Perkawinan Beda Agama Perspektif Keluarga Sakinah. Jurnal Al-Mizan, 16(2).

Natalina Nilamsari. (2020). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Vol. XIII, No. 2, 17.

Qomariah, L. N. (2017). Ringkasan Buku Metode Penelitian Survey. Pekanbaru.

Saputra, H., Setiawan, A., & dkk. (2024). Substansi Sighat Ta’lik Talak Guna Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Bulletin of Islamic Law, 1(1). https://attractivejournal.com/index.php/bil

Sholihul Huda. (2022). Keluarga Multikultural:Pola Relasi Keluarga Kawin Beda Agama di Lamongan. Jurna l Kajia n Keagamaan, 4 (1), 16.

Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Alfabeta.

Supriatna, Fatma Amilia. (2008). , Fiqh Munakahat II. Bidang Akademik.

Surahmat. (2022). Potret Ideal Relasi Suami Istri (Telaah Pemikiran Hadith Shaikh Nawawi Al-Bantani). Jurnal Universum, Vol. 9, No. 1, 15.

Tihami, F. M. (2014). Kajian Fikih Nikah Lengkap. PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1. (t.t.).

Wilis Werdiningsih. (2020). Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak. Ijougs, Volume 1 No. 1, 59.

Zainuri, A., Muslimin, A., & dkk. (2023). Hukum Perkawinan Seorang Perempuan Belum Ditalaq Suaminya Karena Narapidana (Studi Kasus di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Islamic Law Journal (ILJ), 01(02). https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/index

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Novita, I., Mukhlishin, A., & Asnawi, H. S. (2025). RELASI SUAMI ISTRI DALAM KELUARGA KEYAKINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF MUBADALAH . YUSTISI, 12(2), 548–565. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19308

Terbitan

Bagian

Artikel