TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Penulis

  • Ardi Dwi Setiawan Universitas Negeri Semarang
  • Indung Wijayanto Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19535

Abstrak

Artificial Intelligence (AI) dalam industri otomotif telah menghadirkan berbagai tantangan hukum, khususnya dalam kasus kecelakaan yang melibatkan sistem autopilot. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi regulasi yang lebih komprehensif bagi sistem hukum di Indonesia terkait Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dan mengkaji aspek yuridis pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan kendaraan berbasis AI. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI saat ini dikategorikan sebagai objek hukum bukan subjek hukum sehingga pertanggungjawaban pidana masih diberikan kepada pengemudi atau produsen kendaraan. Prinsip strict liability dapat diterapkan kepada pengemudi, sedangkan product liability berlaku bagi produsen jika terdapat cacat sistem. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang mengatur AI sebagai subjek hukum khusus serta mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas terkait tindak pidana yang melibatkan AI dalam sistem hukum Indonesia.

Referensi

Badruzzaman. (2019). Pengantar Ilmu Hukum (p. 260). Jusuf Kalla School of Government.

Chandra, T. (2022). HUKUM PIDANA. PT Sangir Multi Usaha.

Endah, A. (2017). Pokok Pokok Hukum Perdata di Indonesia. SARASWATI NITISARA.

Eriana, E. S., & Zein, D. A. (2023). Artificial Intelligence. Angewandte Chemie International Edition, 6(11).

Eryarifa, S. (2022). Asas strict Llability dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup. Mahupas, 1(2).

Iskandar. (2022). Mobil Tesla Alami 273 Kecelakaan Gara-Gara Fitur Autopolot. Liputan 6. https://www.liputan6.com/tekno/read/4991354/mobil-tesla-alami-273-kecelakaan-gara-gara-fitur-autopilot

Kurniawan, I. (2023). Analisis terhadap Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pidana. Mutiara : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(1).

Maharani, B., & Masnun, M. A. (2024). Prospek Artificial IntelligenceSebagai Quasi Subjek Hukum: Dinamika Pengaturan Hukum Perdata di Indonesia. ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2).

Mukhlis, & Sipahutar, C. (2024). Eksistensi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Das Sollen, 1(1).

Nisa, T. (2023). Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Proses Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Justitia, 17(1).

Prakasa, R., Pratiwi, I., Utari, D., Prima, A., & Amerta, M. (2024). Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Pertanggungjawaban Pidananya Dalam Hukum Pidana Indonesia. Puan Indonesia, 5(2).

Ravizki, E., & Yudhantaka, L. (2022). Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire, 5(3).

Rifky, S., Kharisma, L., Afendi, A., & Zulfa, I. (2024). Artficial Intilligence : Teori dan Penerapan AI di Berbagai Bidang. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Rozali, C., Zein, A., & Eriana, E. S. (2024). Artificial Intelligence (AI) Dimasa Depan : Tantangan Dan Peluang. Jitu: Jurnal Informatika Utama, 2(2).

Sakina, P. (2023). Tesla menangi gugatan atas kecelakaan Autopilot Model S. Antara Otomotif. https://otomotif.antaranews.com/berita/3503130/tesla-menangi-gugatan-atas-kecelakaan-autopilot-model-s

Saragih, Y., Hadiyanto, A., & Prasetyo, M. (2022). Pengantar Hukum Pidana. CV Tungga Esti.

Savitri, P. (2021). Wamenkumham: Sulit untuk mengkategorikan AI sebagai subjek hukum. Antara News. https://m.antaranews.com/berita/2459013/wamenkumham-sulit-untuk-mengkategorikan-ai-sebagai-subjek-hukum?

Sudarto. (2018). HUKUM PIDANA 1. Yayasan Sudarto.

Suud, A. K. (2023). Analisis Penerapan Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Kasus Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 52(2).

Syamsuddin, R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. PRENADAMEDIA GROUP.

Tesla. (n.d.). Panduan Pemilik. Tesla. https://www.tesla.com/ownersmanual/model3/en_us/GUID-101D1BF5-52D2-469A-A57D-E7230BBEE94B.html

Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, & Husnaini. (2020). SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (M. Azmi (ed.)). PT Nusantara Persada Utama.

Widjanarko, M. E. M., & Prasetyawati, E. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Mobil Autopilot. Iblam Law Review, 4(1).

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Dwi Setiawan, A., & Wijayanto, I. (2025). TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE. YUSTISI, 12(2), 174–187. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19535

Terbitan

Bagian

Artikel