PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DIRI (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk)

Penulis

  • Alfahera Fahmi Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19854

Abstrak

Nama adalah elemen penting sebagai identitas individu dalam interaksi sosial dan pengakuan hukum. Perubahan nama sering terjadi karena kesalahan administratif atau alasan pribadi. Penelitian ini mengkaji proses hukum dan pertimbangan hakim dalam permohonan perubahan nama berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa prosedur hukum perubahan nama di Indonesia memerlukan tahapan formal, mulai dari pengajuan permohonan hingga persidangan. Hakim mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menegaskan pentingnya prosedur formal dan bukti sah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Kata Kunci: Perubahan nama diri, Identitas, Pertimbangan hakim, Kepastian

Referensi

Amiruddin & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Erina Pane. (2021). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Katalog Dalam Penerbitan (KDT).

Jimly Asshiddiqie & Ali Safa'at. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Nyoman Gede Remaja. (2014). "Makna Hukum dan Kepastian Hukum". Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 6.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Saleh, P. A. (2013). "Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim yang Mengabaikan Bukti Keterangan Saksi di Dalam Persidangan". Lex Et Societatis, Vol. 1, No. 1.

Simanjuntak, R. (2018). "Pentingnya Identitas dan Integritas Seorang Guru Kristen". Sanctum Domine: Jurnal Teologi, Vol. 6, No. 2.

Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

Fahmi, A. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DIRI (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk). YUSTISI, 12(2), 249–255. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19854

Terbitan

Bagian

Artikel