PENEGAKAN HUKUM PENYELUDUPAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAUBAU
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19866Abstrak
Lembaga Pemasyarakatan atau merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab lapas kelas IIa Baubau dalam upaya dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba. Dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Baubau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan Sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian data yang diperoleh akan disajikan secara deskripsi dan diberi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Tanggungjawab lapas kelas IIa baubau dalam upaya dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba yaitu diantara Sub bagian dari layanan narapidana bertanggung jawab atas administrasi, pemeliharaan, perwakilan hukum, dan konseling narapidana. penghambat dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Baubau antara lain kurangnya sumber daaya manusia (SDM) masih kuragnya pelatihan atau pengetahuan yang komprehensif tentang masalah keamanan dari lembaga pengembangan sumber daya manusia. Jumlah sipir yang terbatas Aspek ini dapat menimbulkan kerentanan dalam upaya memerangi infiltrasi narkoba ke dalam Lapas/Rutan.
Referensi
Ahmed, Syed Rahin, Rohit Chand, Satish Kumar, Neha Mittal, Seshasai Srinivasan, and Amin Reza Rajabzadeh. 2020. “Recent Biosensing Advances in the Rapid Detection of Illicit Drugs.” TrAC Trends in Analytical Chemistry 131:116006.
Anton William. 2015. “Infografis: Peta Penyelundupan Narkoba Di Indonesia.” Retrieved (https://www.liputan6.com/news/read/2389871/infografis-peta-penyelundupan-narkoba-di-indonesia).
Bambang, Sunggono. 2003. “Metodologi Penelitian Hukum.” Metode Penelitian Kualitatif 219.
Imran, Muhammad Amin. 2013. “Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum, Kementrian Hukum Dan HAM Lapas Mataram 1(02).
Kurniawan, Dinarsa. 2022. “Sebanyak 148 Kasus Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Diungkap Selama 2021.” Jawapos.Com.
Mohammad Geralldine Nurhad. 2022. “Permasalahan Peredaran Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan.” Badan Narkotika Nasional (BNN).
Neke, Defriatno. 2022. “Edarkan Narkoba Di Dalam Lapas, Dua Napi Diamankan Tim Gabungan.” Kompas.Com.
Nuha, M. Ulin, and Mohamad Jamin. 2019. “Factors That Cause Prisons in Indonesia Fail to Achieve the Goals of Punishment.” Pp. 76–79 in 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019). Atlantis Press.
Rochaeti, Nur. 2023. “A Juridical Analysis the Act Draft Correctional in Fostering Inmates in Future Indonesian Correctional Institution.”
Schweitzer, Robert C., Patrick J. Treado, Oksana Olkhovyk, and Lucas Zbur. 2018. “Automated Chemical Imaging Identification of Illegal Drugs in Correctional Facilities Mail.” Journal of Chemometrics 32(10):e3038.
Soliha, Nurjannah, and Syahrial Yuska. 2023. “Strategi Keamanan Pencegahan Peredaran Narkotika Di Lapas Kelas IIB Sukabumi.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 12(02).
Tsai, Fu-Ching, Ming-Chun Hsu, Chien-Ta Chen, and Da-Yu Kao. 2019. “Exploring Drug-Related Crimes with Social Network Analysis.” Procedia Computer Science 159:1907–17.

















