IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19914Abstrak
Pendaftaran tanah wakaf di Indonesia merupakan elemen kunci dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan sekaligus memastikan pengelolaan yang optimal sesuai dengan syariat Islam dan hukum negara. Proses pendaftaran mencakup beberapa tahapan, mulai dari ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pengajuan dokumen ke Kantor Pertanahan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf. Penelitian ini menganalisis prosedur pendaftaran tersebut, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas proses pendaftaran meskipun regulasi telah diatur dengan baik, terdapat beberapa hambatan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat, kompleksitas administrasi, dan adanya kasus tanah yang belum bersertifikat. Disarankan langkah-langkah strategis, seperti peningkatan edukasi, penyederhanaan prosedur administratif, digitalisasi sistem, dan penguatan peran nazhir untuk mendukung sistem pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Pendaftaran, tanah wakaf, Hukum Wakaf, Undang-Undang Wakaf, prosedur administratif.
Referensi
Ahmad Azhar, Peran Wakaf dalam Pembangunan Masyarakat, (Jakarta: Gramedia, 2020)
Zulkifli Hasan, "Pengelolaan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Sosial," Jurnal Wakaf Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2018
Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan Wakaf Nasional, (Jakarta: Kemenag RI, 2021)
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Pasal 3-5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, Bab IV.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 1 dan Pasal 11.
Zulkifli Hasan, "Pengelolaan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Sosial," Jurnal Wakaf Indonesia, Vol. 10, No. 2, 2018

















