TRANSPLANTASI HUKUM DALAM HARMONISASI HUKUM KONTRAK: STUDI TERHADAP PENGARUH COMMON LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19920Abstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh sistem hukum Common Law terhadap hukum kontrak di Indonesia yang menganut sistem Civil Law. Dalam era globalisasi, transplantasi hukum Common Law semakin nyata, terutama dalam aspek kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Studi menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif dengan mengkaji literatur, peraturan, putusan pengadilan, serta studi kasus penerapan prinsip Common Law dalam praktik hukum kontrak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh Common Law cukup signifikan, terutama dalam kontrak bisnis, mekanisme arbitrase, dan interpretasi kontrak. Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak selalu mudah dan memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Indonesia yang berakar pada Civil Law dan Pancasila. Indonesia mengalami situasi mixed jurisdiction, di mana elemen Common Law masuk ke dalam sistem hukum Civil Law melalui pranata ekonomi dan investasi, seperti lembaga trusts dan kontrak bisnis modern. Tantangan utama adalah harmonisasi antara kedua sistem hukum agar inovasi hukum dapat diterapkan tanpa mengabaikan tradisi hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan aturan yang spesifik untuk mengakomodasi penerapan prinsip Common Law dalam hukum kontrak Indonesia guna menjaga keseimbangan dan legalitas perubahan hukum yang terjadi.
Kata kunci: transplantasi hukum, harmonisasi hukum kontrak, Common Law, sistem hukum Indonesia, hukum kontrak.
Referensi
Afga, S. E., & Hartono, K. (2024). Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam penerapan yurisprudensi. Proceedings of the Annual International Conference on Law and Legal Studies, 1.
Accounting BINUS. (2022, November 22). Memahami perbedaan sistem civil law dengan common law.
Maranay, R. A. R., & Marsal, I. (2024). Pengaruh sistem hukum dunia terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 245-251.
Zebua, M. A. (n.d.). Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam bidang hukum ketenagakerjaan berdasarkan Pancasila. In Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Anwar, F. (n.d.). Bab IV: Konsep harmonisasi hukum. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (2018). Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Arifin, Z., & Satria, A. P. (n.d.). Disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia: Antara bentuk, penyebab, dan solusi. Universitas Azzahra Jakarta & Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Muhdlor, A. Z. (2016). KAJIAN POLITIK HUKUM TERHADAP TRANSPLANTASI HUKUM DI ERA GLOBAL. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 195–208.
Joremenda, D., Yolanda, P. J., & Tambun, D. P. B. (2023, December 29). Title of the article. Journal of Social Sciences Research, 2(1).
Iksan, & Zuhrah. (2023). Transplantasi hukum ekonomi syari`ah di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 1-15.
Prenama Wiguna, G. N. B., & I. B. Gd. Surya Putra Pidada. (2024). ANALISIS HUKUM TRANSPLANTASI KORNEA DI INDONESIA. Medika Alkhairaat: Jurnal Penelitian Kedokteran Dan Kesehatan, 6(3), 776-783.

















