ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNTO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19924Abstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), korupsi merupakan perbuatan yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, Korupsi juga merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang dapat menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. tindakan korupsi banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dengan cara menyalahgunakan wewenangnya demi untuk dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkejasama dengan satu atau beberapa orang dengan maksut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sampai saat ini perkembangan korupsi telah begitu massive dengan pola yang ter-struktur dimana saat ini perbuatan korupsi sudah melibatkan korporasi sebagai tempat menyembunyikan hasil korupsi dan sebagai tempat melakukan korupsi, pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi yang kemudian di perbaharui menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan yang terbaru adalah dengan di keluarkannya Perma No 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah mengenai implementasi dan pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam metode penelitian kepustakaan yakni penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Korporasi
Referensi
A.Z Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Pramitha, 1983)
Andy Hamzah, Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991),
Dwidja Priyatno, Kebijakan LegilslasiTentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia,, (Bandung: CV.Utomo, 2009),
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Dominik Brodowski, Requlating Corporate Criminal Liability, (Switzerland: Springer, 2014)
Dwidja Priyatno, Kebijaksanaan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, (Bandung: Utomo, 2004)
Elwi Danil, Korupsi. Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2011)
http://www.hukumonline.com/berita /baca/lt50feae76da8bf/ini-korporasi-pertama-yang-dijerat-uu-tipikor di akses pada tanggal 10 Februari 2025 jam 20:22 WIB
http://sitimaryamnia.blogspot.com/2012/02/pengertian-tindak-pidana-korupsi.html diunggah oleh Siti maryam SH., MH. Diakses pada tanggal 12 Februari 2025 pukul 19.00 WIB
http://www.hukumprodeo.com/pengertian-dan-istilah-korporasi-sebagai-subjek-hukum-pada tindak-pidana/, di akses pada tanggal 17 Januari 2025 pada jam 16:30 WIB
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/20170321/pt-dgi-atau-pt-nke-dihukum-bayar-uang-pengganti-oleh-hakim, di akses pada tanggal 10 10 Februari 2025 jam 20:40 WIB
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/03/08464351/putusan-hakim-terhadappt-dgi-dinilai-sejarah-baru-menghukum-korporasi. di akses tangga 10 Februari 2025 jam 20:50 WIB
Kristian, Hukum Pidana Korporasi, Kebijakan Integral (Integral Policy), Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, (Bandung: Nuansa Aulia, 2014),
Muladi, Fungsionalisasi Hukum Pidana di dalam Kejahatan yang Dilakukan oleh Korporasi, Makalah, Disajikan dalam Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, Tanggal 23-24 Nopember 1989, Semarang. Bandingkan pula dengan Steven Box, Power Crime and Mystification, (London: Tavistock, 1983)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2013)
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, (Bandung: STHB, 1991)
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1991)
M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), (Surabaya: Reality Publisher, 2009),
Sahuri Lasmadi, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Persfektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, Disertasi Doktor Pascasarjana Universitas (Surabaya: Airlangga, 2003).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tri Andrisman. Hukum Pidana. (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Zvonimir Paul Separovic, Victimology, Studies of Victims, (University of Zagreb, Pravni fakulte, 1985)

















